Jakarta: Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE. Salah satunya adalah tarif yang fantastis.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar kasus prostitusi di Kota Semarang. Dalam sebuah penggerebekan polisi berhasil mengamankan selebgram TE dan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, FBD.
"Kasus prostitusi ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan," kata Direktur Reserse dan kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 20 Desember 2021.
Berikut fakta-fakta kasus prostitusi selebgram TE.
1. Ditangkap saat sedang melayani tamu
Penangkapan selebgram TE dan FDB dilakukan di sebuah di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat sedang melayani tamu.
“Didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan seksual dengan pria,”terang Djuhandhani.
2. Barang bukti yang diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan saat penggerebekan antara lain, 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, dan satu unit Xiaomi. Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta.
3. Penangkapan sosok mucikari
TE dan FBD melakukan transaksi prostitusi di Kota Semarang dengan bantuan muncikari JB. Dikutip dari kanal YouTube Polda Jateng, JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima sudah menerima uang jadi untuk pemesanan TE dan FDB sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Uang tersebut digunakan digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” jelas Djuhandani.
4. Prostitusi dengan tarif fantastis
Djuhandani menjelaskan bahwa tarif yang dipatok JB sangat tinggi yakni Rp25 juta. Dengan kesepakatan masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Dari praktik prostitusi ini JB yang juga mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.
JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
Jakarta: Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam
kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE. Salah satunya adalah tarif yang fantastis.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar kasus prostitusi di Kota Semarang. Dalam sebuah penggerebekan polisi berhasil
mengamankan selebgram TE dan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, FBD.
"Kasus prostitusi ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan," kata Direktur Reserse dan kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 20 Desember 2021.
Berikut fakta-fakta kasus prostitusi selebgram TE.
1. Ditangkap saat sedang melayani tamu
Penangkapan selebgram TE dan FDB dilakukan di sebuah di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat sedang melayani tamu.
“Didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan seksual dengan pria,”terang Djuhandhani.
2. Barang bukti yang diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan saat penggerebekan antara lain, 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, dan satu unit Xiaomi. Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta.
3. Penangkapan sosok mucikari
TE dan FBD melakukan transaksi prostitusi di Kota Semarang dengan bantuan muncikari JB. Dikutip dari kanal YouTube Polda Jateng, JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima sudah menerima uang jadi untuk pemesanan TE dan FDB sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Uang tersebut digunakan digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” jelas Djuhandani.
4. Prostitusi dengan tarif fantastis
Djuhandani menjelaskan bahwa tarif yang dipatok JB sangat tinggi yakni Rp25 juta. Dengan kesepakatan masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Dari praktik prostitusi ini JB yang juga mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.
JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)