medcom.id, Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan sekitar 80 persen dari total 1.520 aset daerah berupa tanah kosong akan memperoleh sertifikat hingga akhir 2017.
"Sejak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berpisah pada 1998 banyak aset dari kedua wilayah itu belum tersertifikasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman seperti dilansir Antara, Minggu, 30 April 2017.
Menurut dia, hingga kini baru sekitar 150 bidang aset yang sedang dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikasi. Supandi mengakui proses sertifikasi aset sulit direalisasikan akibat proses administrasi secara yuridis yang terkadang harus berbenturan dengan gugatan para ahli waris yang tengah menggugat status lahan.
Bahkan aset yang sudah masuk dalam Berita Acara (BA) 28 Tahun 1998 pun belum semuanya resmi bersertifikat. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat Pemerintah Kota Bekasi memiliki jumlah aset sebanyak 2.000 bidang yang tersebar di 12 kecamatan serta sebagian wilayah Kabupaten Bekasi.
"Tapi sampai 2017 ini baru 480 bidang aset yang sudah bersertifikat. Saya khawatir aset daerah ini akan dirampas oleh oknum tertentu untuk kepentingan peribadinya," ucap Supandi.
Untuk itu, kata dia, proses sertifikasi aset perlu segera direalisasikan agar peruntukannya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. "Kita tengah berupaya maksimal 80 persen aset yang ada pada tahun ini tersertifikasi," pungkas Supandi.
medcom.id, Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan sekitar 80 persen dari total 1.520 aset daerah berupa tanah kosong akan memperoleh sertifikat hingga akhir 2017.
"Sejak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berpisah pada 1998 banyak aset dari kedua wilayah itu belum tersertifikasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman seperti dilansir
Antara, Minggu, 30 April 2017.
Menurut dia, hingga kini baru sekitar 150 bidang aset yang sedang dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikasi. Supandi mengakui proses sertifikasi aset sulit direalisasikan akibat proses administrasi secara yuridis yang terkadang harus berbenturan dengan gugatan para ahli waris yang tengah menggugat status lahan.
Bahkan aset yang sudah masuk dalam Berita Acara (BA) 28 Tahun 1998 pun belum semuanya resmi bersertifikat. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat Pemerintah Kota Bekasi memiliki jumlah aset sebanyak 2.000 bidang yang tersebar di 12 kecamatan serta sebagian wilayah Kabupaten Bekasi.
"Tapi sampai 2017 ini baru 480 bidang aset yang sudah bersertifikat. Saya khawatir aset daerah ini akan dirampas oleh oknum tertentu untuk kepentingan peribadinya," ucap Supandi.
Untuk itu, kata dia, proses sertifikasi aset perlu segera direalisasikan agar peruntukannya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. "Kita tengah berupaya maksimal 80 persen aset yang ada pada tahun ini tersertifikasi," pungkas Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)