medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama memindahkan dana haji ke bank syariah. Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam menilai banyaknya dana tersimpan di bank konvensional menjadi masalah pokok.
"Dana yang mengendap dari calon jemaah haji yang masih ditempatkan di bank konvensial yang berbasis ribawi wajib hukumnya dipindah ke penempatan yang sesuai prinsip syariah," kata Asrorun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Dana haji yang disimpan sebagai obligasi syariah saat ini baru 40 persen. Menurut Asrorun, sisanya masih tersimpan di empat bank konvensional.
Meski masih ada unsur riba, Asrorun tak menyimpulkan pengelolaan dana haji di Indonesia belum memenuhi unsur syariah. Ia menegaskan, perlu dibedakan antara pengelolaan pelaksanaan haji dengan penempatan kepentingan optimasilasi dana haji.
"Itu lah pentingnya perbaikan-perbaikan terus (terhadap pengelolaan dana haji)," kata dia.
Selain penyimpanan, penggunaan dana haji juga sudah lama diperbincangkan. Pembicaraan menghangat ketika Presiden Joko Widodo menyarankan dana haji yang mencapai Rp90 triliun 'ditanam' ke pembangunan infrastruktur. Proyek itu dinilai minim risiko dan memberi keuntungan bagi negara.
Namun, usulan pemerintah menuai pro kontra. Beberapa pihak menyebut dana haji tak boleh digunakan di luar kebutuhan seharusnya.
Ketum MUI: Dana Haji Bisa untuk Investasi jika Penuhi Dua Syarat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai investasi dana haji untuk pembangunan infrastruktur kurang tepat. Proyek tersebut tak berdampak pada ekonomi dan risikonya cukup tinggi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan tak serta merta menolak. Ia menyarankan pemerintah berdialog dengan ormas seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Di sisi lain, Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan dana haji boleh diinvestasikan. Ia bahkan menyebut sekitar Rp35 triliun dana haji telah digunakan untutk Sukuk. Penggunaan telah mendapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI. Ma'ruf menandatangani surat tersebut untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain.
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama memindahkan dana haji ke bank syariah. Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam menilai banyaknya dana tersimpan di bank konvensional menjadi masalah pokok.
"Dana yang mengendap dari calon jemaah haji yang masih ditempatkan di bank konvensial yang berbasis ribawi wajib hukumnya dipindah ke penempatan yang sesuai prinsip syariah," kata Asrorun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Dana haji yang disimpan sebagai obligasi syariah saat ini baru 40 persen. Menurut Asrorun, sisanya masih tersimpan di empat bank konvensional.
Meski masih ada unsur riba, Asrorun tak menyimpulkan pengelolaan dana haji di Indonesia belum memenuhi unsur syariah. Ia menegaskan, perlu dibedakan antara pengelolaan pelaksanaan haji dengan penempatan kepentingan optimasilasi dana haji.
"Itu lah pentingnya perbaikan-perbaikan terus (terhadap pengelolaan dana haji)," kata dia.
Selain penyimpanan, penggunaan dana haji juga sudah lama diperbincangkan. Pembicaraan menghangat ketika Presiden Joko Widodo menyarankan dana haji yang mencapai Rp90 triliun 'ditanam' ke pembangunan infrastruktur. Proyek itu dinilai minim risiko dan memberi keuntungan bagi negara.
Namun, usulan pemerintah menuai pro kontra. Beberapa pihak menyebut dana haji tak boleh digunakan di luar kebutuhan seharusnya.
Ketum MUI: Dana Haji Bisa untuk Investasi jika Penuhi Dua Syarat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai investasi dana haji untuk pembangunan infrastruktur kurang tepat. Proyek tersebut tak berdampak pada ekonomi dan risikonya cukup tinggi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan tak serta merta menolak. Ia menyarankan pemerintah berdialog dengan ormas seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Di sisi lain, Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan dana haji boleh diinvestasikan. Ia bahkan menyebut sekitar Rp35 triliun dana haji telah digunakan untutk Sukuk. Penggunaan telah mendapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI. Ma'ruf menandatangani surat tersebut untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)