Jakarta: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengapresiasi tindakan MIB yang mampu melumpuhkan pelaku begal saat berada di bawah ancaman. Meski baik, tindakan MIB diminta tidak ditiru apalagi jika tidak memungkinkan.
"Masyarakat bila menghadapi hal serupa harus ingat kalau tidak mampu melawan jangan dilawan karena akan membuat penjahat beringas dan nyawa terancam. Tapi jika ada peluang melawan atau melarikan diri itu bisa dilakukan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 31 Mei 2018.
Indarto mengimbau masyarakat agar tak melawan saat mengalami peristiwa pembegalan. Menyerahkan barang yang diminta pelaku lebih baik dilakukan untuk mengurangi intensitas kekerasan.
Kendati demikian, jika ada kesempatan atau korban memiliki kemampuan untuk melawan tidak ada salahnya untuk dilakukan. Namun harus diingat bahwa keselamatan diri adalah yang utama.
"Kalau penjahatnya 5 bawa golok semua sementara kita sendirian kalau dia minta harta kasih saja daripada dilukai. Tapi kalau korban bisa bela diri dan merasa bisa merebut itu, boleh dilakukan," tegasnya.
Senada dengan Indarto, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkap masyarakat bisa melawan tindakan pembegalan hanya jika memiliki kemampuan.
Tindakan pembegalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang oleh Undang-Undang. Dia menjamin masyarakat yang memiliki kemampuan dan berani melawan tindakan pembegalan untuk membela diri dalam keadaan terpaksa tidak akan dipidana.
"Jadi jangan takut melawan begal tapi kalau kemampuannya tidak ada untuk melakukan itu, terlebih perempuan atau orang yang tidak mampu melakukan perlawanan, demi keselamatan jiwa raga lebih baik bendanya diserahkan," pungkasnya.
Jakarta: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengapresiasi tindakan MIB yang mampu melumpuhkan pelaku begal saat berada di bawah ancaman. Meski baik, tindakan MIB diminta tidak ditiru apalagi jika tidak memungkinkan.
"Masyarakat bila menghadapi hal serupa harus ingat kalau tidak mampu melawan jangan dilawan karena akan membuat penjahat beringas dan nyawa terancam. Tapi jika ada peluang melawan atau melarikan diri itu bisa dilakukan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, dalam
Metro Pagi Primetime, Kamis, 31 Mei 2018.
Indarto mengimbau masyarakat agar tak melawan saat mengalami peristiwa pembegalan. Menyerahkan barang yang diminta pelaku lebih baik dilakukan untuk mengurangi intensitas kekerasan.
Kendati demikian, jika ada kesempatan atau korban memiliki kemampuan untuk melawan tidak ada salahnya untuk dilakukan. Namun harus diingat bahwa keselamatan diri adalah yang utama.
"Kalau penjahatnya 5 bawa golok semua sementara kita sendirian kalau dia minta harta kasih saja daripada dilukai. Tapi kalau korban bisa bela diri dan merasa bisa merebut itu, boleh dilakukan," tegasnya.
Senada dengan Indarto, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkap masyarakat bisa melawan tindakan pembegalan hanya jika memiliki kemampuan.
Tindakan pembegalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang oleh Undang-Undang. Dia menjamin masyarakat yang memiliki kemampuan dan berani melawan tindakan pembegalan untuk membela diri dalam keadaan terpaksa tidak akan dipidana.
"Jadi jangan takut melawan begal tapi kalau kemampuannya tidak ada untuk melakukan itu, terlebih perempuan atau orang yang tidak mampu melakukan perlawanan, demi keselamatan jiwa raga lebih baik bendanya diserahkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)