medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengatakan mengeluarkan izin terbang maskapai di Indonesia sepenuhnya kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Izin terbang dan rute itu hanya satu dan hanya dikelurkan Ditjen Perhubungan Udara. Tidak ada yang lain," kata J.A Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Maka, dia memastikan AirAsia nomor penerbangan QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura sudah melanggar aturan, karena mengubah jadwal tanpa izin Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dia menjelaskan, surat slot time yang dikeluarkan Indonesia Slot Coordinator (IDSC) untuk penerbangan domestik dan slot time yang dikeluarkan PT. Garuda Indonesia untuk penerbangan luar negeri tidak bisa dijadikan acuan AirAsia merubah waktu terbang.
Barata menegaskan slot time yang dikeluarkan IDSC dan Garuda Indonesia hanya untuk koordinasi alokasi waktu penerbangan. Surat slot time itu menjadi syarat suatu maskapai, untuk memperoleh izin operasional.
"Sekarang, kami audit semua siapa yang mengeluarkan izin terbang di hari Minggu, siapun yang terlibat akan diberi sanksi termasuk jika terbukti dari internal Kemenhub sendiri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan AirAsia QZ8501 terbang tanpa izin pada Minggu 28 Desember 2014. Padahal, izin terbang AirAsia ke Singapura adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Kepala Orotitas Bandar Udara Wilayah III Praminto Hadi mengakui penerbangan yang berakhir nahas di Selat Karimata itu ilegal.
PT Angkasa Pura I memutasi dua pegawai yang terindikasi terlibat dalam kisruh izin rute penerbangan Surabaya-Singapura milik AirAsia Indonesia QZ8501 yang jatuh 28 Desember lalu. Proses mutasi itu sesuai instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Dua pegawai yang dimutasi adalah Manajer Operasional Apron Movement Control (AMC) dan Pengawas Tugas Operasional AMC Bandara Internasional Juanda Surabaya. Keduanya dipindah ke bagian personalia dan keuangan.
medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengatakan mengeluarkan izin terbang maskapai di Indonesia sepenuhnya kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Izin terbang dan rute itu hanya satu dan hanya dikelurkan Ditjen Perhubungan Udara. Tidak ada yang lain," kata J.A Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Maka, dia memastikan AirAsia nomor penerbangan QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura sudah melanggar aturan, karena mengubah jadwal tanpa izin Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dia menjelaskan, surat slot time yang dikeluarkan
Indonesia Slot Coordinator (IDSC) untuk penerbangan domestik dan
slot time yang dikeluarkan PT. Garuda Indonesia untuk penerbangan luar negeri tidak bisa dijadikan acuan AirAsia merubah waktu terbang.
Barata menegaskan
slot time yang dikeluarkan IDSC dan Garuda Indonesia hanya untuk koordinasi alokasi waktu penerbangan. Surat
slot time itu menjadi syarat suatu maskapai, untuk memperoleh izin operasional.
"Sekarang, kami audit semua siapa yang mengeluarkan izin terbang di hari Minggu, siapun yang terlibat akan diberi sanksi termasuk jika terbukti dari internal Kemenhub sendiri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan AirAsia QZ8501 terbang tanpa izin pada Minggu 28 Desember 2014. Padahal, izin terbang AirAsia ke Singapura adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Kepala Orotitas Bandar Udara Wilayah III Praminto Hadi mengakui penerbangan yang berakhir nahas di Selat Karimata itu ilegal.
PT Angkasa Pura I memutasi dua pegawai yang terindikasi terlibat dalam kisruh izin rute penerbangan Surabaya-Singapura milik AirAsia Indonesia QZ8501 yang jatuh 28 Desember lalu. Proses mutasi itu sesuai instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Dua pegawai yang dimutasi adalah Manajer Operasional Apron Movement Control (AMC) dan Pengawas Tugas Operasional AMC Bandara Internasional Juanda Surabaya. Keduanya dipindah ke bagian personalia dan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)