medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melaporkan hasil audit pelanggaran izin terbang. Namun, hasil audit tersebut belum diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum mendapatkan informasi apakah laporan terserbut sudah dikirim pak Menteri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Media Indonesia, Jumat (9/1/2015).
Bambang mengatakan, KPK akan menindaklanjuti dan siap membantu Kementerian Perhubungan jika laporan audit menyebutkan adanya pungutan liar atau suap dalam pemberian izin penerbangan.
"Kami masih menunggu, jika sudah ada kami akan pelajari secepatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menhub sempat mengatakan hasil audit investigasi akan diserahkan ke KPK hari ini, Jumat (9/1/2015). Namun, dalam keterangannya saat jumpa pers, Menhub mengaku belum menyerahkan hasil audit ke KPK.
"Nanti kita beritahu KPK. Ini (pelanggaran izin) kan masalah kekurangpedulian, kalau masalah itu ada di kami sendiri. Kalau ada indikasi korupsi dan sebagainya baru libatkan KPK," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melaporkan hasil audit pelanggaran izin terbang. Namun, hasil audit tersebut belum diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum mendapatkan informasi apakah laporan terserbut sudah dikirim pak Menteri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada
Media Indonesia, Jumat (9/1/2015).
Bambang mengatakan, KPK akan menindaklanjuti dan siap membantu Kementerian Perhubungan jika laporan audit menyebutkan adanya pungutan liar atau suap dalam pemberian izin penerbangan.
"Kami masih menunggu, jika sudah ada kami akan pelajari secepatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menhub sempat mengatakan hasil audit investigasi akan diserahkan ke KPK hari ini, Jumat (9/1/2015). Namun, dalam keterangannya saat jumpa pers, Menhub mengaku belum menyerahkan hasil audit ke KPK.
"Nanti kita beritahu KPK. Ini (pelanggaran izin) kan masalah kekurangpedulian, kalau masalah itu ada di kami sendiri. Kalau ada indikasi korupsi dan sebagainya baru libatkan KPK," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)