Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta sejumlah civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar memberikan masukan konkret dalam menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Masukan LSM sangat dibutuhkan Kemenaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI, yang ditargetkan selesai November 2019 sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2017.
"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkret dan konstruktif. Bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Eva Trisiana, dalam rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Selama ini, pemerintah intensif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenaker Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan sembilan pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi tiga Peraturan Pemerintah, tiga Perpres, lima Permenaker, dan tiga Peraturan Kepala Badan.
Sementara, perwakilan CSO Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? Di level mana?” katanya.
Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.
"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," kata Daniel Awigra.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta sejumlah civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar memberikan masukan konkret dalam menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Masukan LSM sangat dibutuhkan Kemenaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI, yang ditargetkan selesai November 2019 sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2017.
"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkret dan konstruktif. Bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Eva Trisiana, dalam rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Selama ini, pemerintah intensif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenaker Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan sembilan pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi tiga Peraturan Pemerintah, tiga Perpres, lima Permenaker, dan tiga Peraturan Kepala Badan.
Sementara, perwakilan CSO Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? Di level mana?” katanya.
Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.
"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," kata Daniel Awigra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)