Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (kanan). Foto: Arga Sumantri/Medcom.id
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (kanan). Foto: Arga Sumantri/Medcom.id

Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Divonis 2 Tahun Penjara

Arga sumantri • 11 Juli 2019 18:24
Jakarta: Aktivis Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara terkait kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan dirinya. Putri Ratna, Atiqah Hasiholan bersyukur atas vonis tersebut lantaran lebih rendah dari tuntutan jaksa.
 
"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun dan hakim memvonis dua tahun," kata Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 
 
Namun, Atiqah mengaku masih mengganjal dengan alasan yang termuat dalam amar putusan. Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan ibunya dianggap telah menimbulkan keonaran. 

"Yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu, sebenarnya tidak terpenuhi di (kasus) ini, tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi, loh apalagi ini?" ungkap Atiqah. 
 
Secara eksplisit, Atiqah masih tak terima dengan alasan hakim. Atiqah masih mengganjal bila perbuatan ibunya disebut menimbulkan keonaran.  
 
"Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari enam tahun tuntutan, ibu saya divonis dua tahun. Tapi, ya itu dia kata keonaran jadi benih-benih keonaran tadi," ujarnya. 
 
Ratna divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Ratna terbukti bersalah membuat berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Bunyi pasal tersebut yakni; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
 
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Atas vonis ini, kubu Ratna maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ratna dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak. Bila tidak ada usulan masuk, pengadilan menganggap kedua belah pihak menerima vonis yang dibacakan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan