Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah dan DPRD menerbitkan peraturan daerah (Perda) Disabilitas. Turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu penting sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Hingga kini sesuai catatan di Kemensos baru depalan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas," ujar Khofifah seperti dilansir Antara, Minggu, 3 Desember 2017.
Delapan provinsi itu meliputi DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali. Khofifah berharap langkah strategis delapan wilayah ini diikuti daerah lain, khususnya kabupaten/kota se-Indonesia.
"Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenhuhi, sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik," beber dia.
Khofifah menegaskan penyusunan perda harus melibatkan penyandang diabilitas. Sebab, perda harus berdasarkan kebutuhan kaum difabel di masing-masing daerah.
Perda Disabilitas akan menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang diabilitas di tingkat daerah. Penyandang disabilitas diharapkan bisa lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak.
"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh Undang-Undang," ujar Khofifah.
Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah dan DPRD menerbitkan peraturan daerah (Perda) Disabilitas. Turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu penting sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Hingga kini sesuai catatan di Kemensos baru depalan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas," ujar Khofifah seperti dilansir
Antara, Minggu, 3 Desember 2017.
Delapan provinsi itu meliputi DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali. Khofifah berharap langkah strategis delapan wilayah ini diikuti daerah lain, khususnya kabupaten/kota se-Indonesia.
"Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenhuhi, sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik," beber dia.
Khofifah menegaskan penyusunan perda harus melibatkan penyandang diabilitas. Sebab, perda harus berdasarkan kebutuhan kaum difabel di masing-masing daerah.
Perda Disabilitas akan menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang diabilitas di tingkat daerah. Penyandang disabilitas diharapkan bisa lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak.
"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh Undang-Undang," ujar Khofifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)