Jakarta: Viral tuntutan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) dibenarkan oleh Ketua PGGJ, Robby Depondoye. Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.
Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.
"Untuk Kabupaten Jayapura kita imbau untuk sekolah-sekolah negeri itu siswanya jangan menggunakan busana agama tertentu," ujar Robby dikonfirmasi Medcom.id, Sabtu 17 Maret 2018.
Robby mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan bila sekolah setingkat seperti madrasah dan yayasan yang mengatur seragam muridnya.
"Kami hanya bicara kepada sekolah-sekolah negeri, semua anak bangsa yang ada di situ. Mereka sebagai anak bangsa jangan ada perbedaan seperti itu pada sekolah negeri," jelasnya.
Robby membeberkan, adanya poin pengaturan busana untuk sekolah negeri bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, pihaknya telah mengecek sebelumnya ada indikasi tekanan yang dilakukan oleh pengajar.
"Itu guru-gurunya memaksakan, guru yang beragama sesuai busanan itu memaksakan siswinya itu memakai pakaian yang busana seperti itu. Pada keyataannya, kami jumpai anak sekolah itu lepas gitu kok. cuma hanya ke sekolah saja dia pakai karena ada tekanan dari si gurunya," bebernya.
Sementara itu, terkait poin menolak pembangunan Masjid Al-Aqsha. Robby mengatakan, pihaknya bukan menolak pembangunan masjid. PGGJ hanya meminta agar tinggi bagunan masjid disejajarkan dengan bangunan gereja di sekitarnya.
"Ketinggiannya melebihi gereja yang ada di sekitar itu. Beberapa masjid tidak setinggi itu, masjid satu itu yang melebihi. Kan ada Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil, GKI yang ada di situ, beberapa gereja itu di situkan rendah sekali. Nah masjid itu sangat tinggi, kita minta untuk ketinggiannya itu coba diwajarkanlah, sejajar begitu," tuturnya.
Walhasil dari tuntutan tersebut, Kemenag Wilayah Jayapura akan mengumpulkan seluruh pihak dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Bersama (FKUB), masyarakat, dan perwakilan gereja-gereja Jayapura. Robby menyambut baik, bila benar bakal diadakan pertemuan tersebut.
"Itu sebuah upaya positif, kami mengapresiasikan Kemenag. Berarti Kemenag melihat, merasakan, dan memberikan perhatian, keluhan, juga keluh kesah umat agama lain di Indonesia," tandasnya.
Berikut tuntutan dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tahan Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan 8 poin penting di atas maka sikap PGGI terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:
1. Pembangunan menara mesjid Al-Aqsha harus di hentikan dan dibongkar.
2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang di sekitarnya.
Jakarta: Viral tuntutan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) dibenarkan oleh Ketua PGGJ, Robby Depondoye. Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.
Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.
"Untuk Kabupaten Jayapura kita imbau untuk sekolah-sekolah negeri itu siswanya jangan menggunakan busana agama tertentu," ujar Robby dikonfirmasi
Medcom.id, Sabtu 17 Maret 2018.
Robby mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan bila sekolah setingkat seperti madrasah dan yayasan yang mengatur seragam muridnya.
"Kami hanya bicara kepada sekolah-sekolah negeri, semua anak bangsa yang ada di situ. Mereka sebagai anak bangsa jangan ada perbedaan seperti itu pada sekolah negeri," jelasnya.
Robby membeberkan, adanya poin pengaturan busana untuk sekolah negeri bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, pihaknya telah mengecek sebelumnya ada indikasi tekanan yang dilakukan oleh pengajar.
"Itu guru-gurunya memaksakan, guru yang beragama sesuai busanan itu memaksakan siswinya itu memakai pakaian yang busana seperti itu. Pada keyataannya, kami jumpai anak sekolah itu lepas gitu kok. cuma hanya ke sekolah saja dia pakai karena ada tekanan dari si gurunya," bebernya.
Sementara itu, terkait poin menolak pembangunan Masjid Al-Aqsha. Robby mengatakan, pihaknya bukan menolak pembangunan masjid. PGGJ hanya meminta agar tinggi bagunan masjid disejajarkan dengan bangunan gereja di sekitarnya.
"Ketinggiannya melebihi gereja yang ada di sekitar itu. Beberapa masjid tidak setinggi itu, masjid satu itu yang melebihi. Kan ada Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil, GKI yang ada di situ, beberapa gereja itu di situkan rendah sekali. Nah masjid itu sangat tinggi, kita minta untuk ketinggiannya itu coba diwajarkanlah, sejajar begitu," tuturnya.
Walhasil dari tuntutan tersebut, Kemenag Wilayah Jayapura akan mengumpulkan seluruh pihak dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Bersama (FKUB), masyarakat, dan perwakilan gereja-gereja Jayapura. Robby menyambut baik, bila benar bakal diadakan pertemuan tersebut.
"Itu sebuah upaya positif, kami mengapresiasikan Kemenag. Berarti Kemenag melihat, merasakan, dan memberikan perhatian, keluhan, juga keluh kesah umat agama lain di Indonesia," tandasnya.
Berikut tuntutan dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tahan Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan 8 poin penting di atas maka sikap PGGI terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:
1. Pembangunan menara mesjid Al-Aqsha harus di hentikan dan dibongkar.
2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)