Jakarta: Beredar sebuah video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) deklarasi dukungan ke calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Diketahui mereka merupakan personel Satpol PP Garut.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @suryoprabowo2011 tersebut terdapat 13 orang pegawai Satpol PP yang menyatakan siap mendukung kepemimpinan Gibran. Mereka juga terlihat memegang foto Gibran.
Berikut ini fakta-fakta video viral Satpol PP Garut deklarasi dukungan ke Gibran.
1. Bukan ASN
Kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan mengungkap status seluruh pegawai dalam video viral tersebut. Ketiga Belas pegawai itu statusnya bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
2. Isi Deklarasi Dukungan ke Gibran
Juru bicara dalam video itu menyebut bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan," kata salah seorang anggota Satpol PP, Cecep.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka,” serunya secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang lain.
3. Sidang Etik
Satpol PP Kabupaten Garut pada Selasa malam, 2 Januari 2024 menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah oknum pegawai tersebut. Pemeriksaan semalam dilakukan secara tertutup.
Mereka diperiksa untuk diminta keterangan terkait dukungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satpol PP terhadap terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
4. Diskors 3 Bulan Tanpa Tunjangan
Dari hasil sidang, sebanyak 13 orang oknum diberikan sanksi. "Tadi sudah kami sidangkan kita sudah memutuskan yang bersangkutan kena skorsing, pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan yang lainnya satu bulan tanpa tunjangan," kata Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Selasa malam, 2 Januari 2024.
Jakarta: Beredar sebuah video anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (PP) deklarasi dukungan ke calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Diketahui mereka merupakan personel Satpol PP Garut.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @suryoprabowo2011 tersebut terdapat 13 orang pegawai Satpol PP yang menyatakan siap mendukung kepemimpinan Gibran. Mereka juga terlihat
memegang foto Gibran.
Berikut ini fakta-fakta video viral Satpol PP Garut deklarasi dukungan ke Gibran.
1. Bukan ASN
Kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan mengungkap status seluruh pegawai dalam video viral tersebut. Ketiga Belas pegawai itu statusnya bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
2. Isi Deklarasi Dukungan ke Gibran
Juru bicara dalam video itu menyebut bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan," kata salah seorang anggota Satpol PP, Cecep.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka,” serunya secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang lain.
3. Sidang Etik
Satpol PP Kabupaten Garut pada Selasa malam, 2 Januari 2024 menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah oknum pegawai tersebut. Pemeriksaan semalam dilakukan secara tertutup.
Mereka diperiksa untuk diminta keterangan terkait dukungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satpol PP terhadap terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
4. Diskors 3 Bulan Tanpa Tunjangan
Dari hasil sidang, sebanyak 13 orang oknum diberikan sanksi. "Tadi sudah kami sidangkan kita sudah memutuskan yang bersangkutan kena skorsing, pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan yang lainnya satu bulan tanpa tunjangan," kata Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Selasa malam, 2 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)