Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Minta Promotor Tak Ajukan Izin Mendadak, Jokowi: 6 Bulan hingga 1 Tahun Sebelum Acara

Kautsar Widya Prabowo • 24 Juni 2024 14:36
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara acara untuk tidak mengajukan perizinan secara mendadak. Pengajuan izin dapat dilakukan enam bulan hingga satu tahun sebelum acara.
 
"Artinya itu ada perencanaan yang baik. Manajemen perencanaan yang baik," ujar Presiden Jokowi dalam sambutan acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2024.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kata Presiden, memastikan paling lama dalam waktu dua minggu atau 14 hari izin dapat keluar. Hal ini seiring dengan diluncurkannya layanan perizinan acara berbasis digital.

"Sehingga penyelenggara bisa mempromosikan eventnya, bisa menjual tiketnya dengan baik," jelasnya.
 
Baca juga: Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia hingga Vietnam

 
Presiden mengingatkan pemerintah tidak dapat menjamin izin keluar jika pengajuan dilakukan dadakan. Ia berharap ada sinergi yang baik antara pemerintah, promotor, dan pihak terkait penyelenggara acara.
 
"Mengenai digitalisasi proses perizinan ini yang segara kita launching harapan saya sekali lagi bukan hanya website layanan saja. Tapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan