Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Medcom.id/Hendrik

Pembukaan Pintu Internasional Dinilai Bentuk Inkonsistensi Pemerintah Menjalankan PPKM Darurat

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2021 06:31
Jakarta: Ombudsman menilai pemerintah masih belum konsisten dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini dikarenakan pintu masuk internasional masih dibuka pemerintah.
 
"Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasional," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Pemerintah diminta fokus menangani pandemi di dalam negeri. Meski pembukaan pintu internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara, Ombudsman menilai hal itu tidak diperlukan untuk sekarang.

"Indonesia saat ini masih dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran covid-19 di dalam negeri," ujar Robert.
 
Baca: Kemenkes Minta Masyarakat tak Lakukan Panic Buying
 
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu masuk internasional selama PPKM darurat berlangsung. Ombudsman khawatir lonjakan kasus makin tinggi jika pintu masuk internasional tetap terbuka lebar.
 
"Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," kata Robert.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan