Jakarta: Jumlah daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terus berkurang. PPKM level 3 tersisa di empat provinsi, yakni di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pengurangan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca: PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Masuk Level 1
Wilayah PPKM Level 3:
Banten:
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Tegal
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Lumajang
Kota Probolinggo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan
Tito menjelaskan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covivld-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, ditambah indikator capain total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 untuk lansia.
Jakarta: Jumlah daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terus berkurang.
PPKM level 3 tersisa di empat provinsi, yakni di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pengurangan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM
Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi tersebut ditandatangani Mendagri
Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca:
PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Masuk Level 1
Wilayah PPKM Level 3:
Banten:
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Tito menjelaskan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covivld-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, ditambah indikator capain total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 untuk lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)