Kabur saat karantina terancam dipenjara. (foto: MetroTV)
Kabur saat karantina terancam dipenjara. (foto: MetroTV)

Karantina 5 Hari Dinilai Aman, Ini Penjelasannya

MetroTV • 23 Oktober 2021 14:10
Jakarta: Pemerintah telah memberlakukan aturan masa karantina menjadi lima (5) hari sejak Kamis, 14 Oktober 2021 silam. Kabid Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto tetap yakin jangka waktu tersebut aman dalam menekan risiko terjadinya transmisi Covid-19.
 
“Angka lima hari cukup aman menekan risiko terjadinya transmisi,” kata Hery dalam program Editorial MI di Metro TV, Sabtu, 23 Oktober 2021.
 
Penerapan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021. Hery menjelaskan sebenarnya belum ada standar baku terkait masa karantina yang ideal. Namun, lima hari dikatakan cukup mengingat situasi Indonesia saat ini.

Selain itu, Pemerintah juga dikatakan selektif dalam menerima warga dari negara tertentu. Karantina selama lima hari hanya berlaku kepada negara yang dianggap cukup aman mengingat positivity ratenya kurang dari lima persen.
 
“Ada 19 negara yang ada di SK Kasatgas seperti China, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan beberapa negara di Timur tengah itu yang kemudian dianggap cukup aman karena positivity ratenya kurang dari lima persen,” jelas Hery.
 
Masa karantina dikatakan akan lebih lama bagi warga dari negara dengan positivity rate cukup tinggi. Kemudian, penjagaan pun akan diperketat.
 
Hery mengakui memang banyak orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak ingin melakukan karantina. Namun, Hery menegaskan aturan ini merupakan prosedur yang diwajibkan oleh negara untuk memastikan tidak adanya transmisi Covid-19.
 
“Pada dasarnya orang yang masuk dari luar negeri ke sini itu tidak ingin dikarantina, karena tentu bukan hal yang menyenangkan,” ucap Hery.
 
Masa karantina lima hari wajib menerapkan enam aturan:
  1. Mewajibkan pelaku perjalanan internasional menjalani karantina.
  2. Pelaku perjalanan internasional menerapkan protokol kesehatan selama karantina.
  3. Pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
  4. Pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.
  5. Pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat.
  6. Pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
(Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan