Jakarta: Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya, khususnya di masa pandemi covid-19. Namun, payung hukum terkait permasalahan tersebut dinilai masih kurang tegas.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mengaku prihatin dengan meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
"Kita sangat prihatin bahwa dari waktu ke waktu angka kekerasan terhadap perempuan meningkat baik yang dilaporkan langsung maupun yang diungkap," jelas Andy dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
Banyak faktor yang menyebabkan laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat. Salah satunya, korban mulai aware dan yakin laporannya akan diproses.
Selain itu, kondisi pandemi menimbulkan ketegangan baru di dalam rumah tangga. Ada juga lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang online karena banyaknya pengguna internet tak memiliki literasi digital cukup.
Andy mengatakan banyak sekali produk hukum yang digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan. Misalnya, pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mana perempuan sebagai pihak yang dilemahkan malah dilaporkan balik dan laporannya diproses dengan cepat.
"Pada kekerasan dalam rumah tangga, perempuan sebagai pihak yang dilemahkan justru dilaporkan balik dan diproses terlebih dahulu daripada kasus kekerasan tersebut," ujar Andy.
Payung hukum terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dikatakan menyisakan celah celah impunitas bagi pelaku. Korban pun harus berjuang sendirian. Andy berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan oleh DPR.
"Rancangan undang undang kekerasan seksual ini segera diatasi dan disahkan oleh DPR agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang rentan kekerasan seksual yaitu perempuan dan anak," kata Andy. (Widya Finola Putri)
Jakarta: Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya, khususnya di masa pandemi covid-19. Namun, payung hukum terkait permasalahan tersebut dinilai masih kurang tegas.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mengaku prihatin dengan meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
"Kita sangat prihatin bahwa dari waktu ke waktu angka kekerasan terhadap perempuan meningkat baik yang dilaporkan langsung maupun yang diungkap," jelas Andy dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
Banyak faktor yang menyebabkan laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat. Salah satunya, korban mulai
aware dan yakin laporannya akan diproses.
Selain itu, kondisi pandemi menimbulkan ketegangan baru di dalam rumah tangga. Ada juga lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang
online karena banyaknya pengguna internet tak memiliki literasi digital cukup.
Andy mengatakan banyak sekali produk hukum yang digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan. Misalnya, pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mana perempuan sebagai pihak yang dilemahkan malah dilaporkan balik dan laporannya diproses dengan cepat.
"Pada kekerasan dalam rumah tangga, perempuan sebagai pihak yang dilemahkan justru dilaporkan balik dan diproses terlebih dahulu daripada kasus kekerasan tersebut," ujar Andy.
Payung hukum terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dikatakan menyisakan celah celah impunitas bagi pelaku. Korban pun harus berjuang sendirian. Andy berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan oleh DPR.
"Rancangan undang undang kekerasan seksual ini segera diatasi dan disahkan oleh DPR agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang rentan kekerasan seksual yaitu perempuan dan anak," kata Andy.
(Widya Finola Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)