Jakarta: Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran masih banyak diminati pemudik. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut banyak faktor yang membuat mudik menggunakan motor lebih berbahaya ketimbang moda lainnya.
"Sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan berbahaya bagi orang lain," kata Djoko, Senin, 3 April 2023.
Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan membeberkan potensi 25,13 juta unit sepeda motor digunakan untuk lebaran Ramadan 2023. Jumlah tersebut di bawah penggunaan mobil pribadi, yakni sebanyak 27,32 juta unit.
Djoko membeberkan mudik menggunakan motor saat lebaran rentan kecelakaan lalu lintas. Sebab, mayoritas sepeda motor dirancang untuk menggunaan di dalam kota, bukan jarak jauh.
"Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," ungkapnya.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang. Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan," kata dia.
Juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan. Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara.
Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
"Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," kata Djoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Penggunaan sepeda motor saat
mudik lebaran masih banyak diminati pemudik. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut banyak faktor yang membuat mudik menggunakan motor lebih berbahaya ketimbang moda lainnya.
"Sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan berbahaya bagi orang lain," kata Djoko, Senin, 3 April 2023.
Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan membeberkan potensi 25,13 juta unit sepeda motor digunakan untuk lebaran
Ramadan 2023. Jumlah tersebut di bawah penggunaan mobil pribadi, yakni sebanyak 27,32 juta unit.
Djoko membeberkan
mudik menggunakan motor saat lebaran rentan kecelakaan lalu lintas. Sebab, mayoritas sepeda motor dirancang untuk menggunaan di dalam kota, bukan jarak jauh.
"Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," ungkapnya.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang. Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan," kata dia.
Juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan. Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara.
Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
"Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," kata Djoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)