Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Komnas HAM Minta Hak Pilih Kelompok Marginal di Pemilu 2024 Dipenuhi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 11 Juni 2023 12:55
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menegaskan akan berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak konstitusional khususnya kelompok marginal rentan. Menurutnya, Komnas HAM memiliki tugas ikut mengawal penyelenggaraan pemilu.
 
“Pemilu jadi tugas komnas HAM. Pemilu ada beberapa dimensi hak yang dilindungi. Pertama hak untuk ikut serta di pemerintahan, kedua hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik,” kata dia dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
 
Atnike mengatakan Komnas HAM secara responsif terus mendorong pemenuhan hak-hak kepemilihan setiap warga negara. Pasalnya, Atnike menuturkan setiap warga negara di dalam hak asasi adalah setara.

“Komnas HAM ingin memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal rentan,” ucap Atnike.
 
Baca juga: MK Diminta Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Demi Kepastian Hukum

 
Maka dari itu, Komnas HAM mengajak penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun partai politik dan masyarakat agar tak meninggalkan kelompok rentan dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
 
“Kami juga mendorong penyelenggara pemilu yang genuine dan mencerminkan aspirasi dari pemilih, bukan hasil manipulasi suara. Serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan,” ungkapnya.
 
Terpisah, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari berkomitmen untuk memberikan jaminan hak warga negara agar dapat memilih dan dipilih pada Pemilu 2024. Hasyim membeberkan pihaknya akan menyiapkan kemudahan untuk masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak sedang di tempat di mana ia terdaftar.
 
Hasyim mencontohkan, warga negara yang punya hak pilih tetapi pada hari pemilihan atau 14 Februari 2024 dalam durasi pukul 07.00-13.00 WIB sedang dirawat di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
 
“Maka strategi kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi jumlah tempat tidur bukan jumlah orang yang sakit, setidaknya dari jumlah tempat tidur itu jadi ukuran berapa surat suara yang perlu kami siapkan,” ujar Hasyim.
 
KPU, kata Hasyim, juga akan menyiapkan kemudahan untuk mahasiswa luar negeri maupun pelajar pesantren yang sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah.
 
“Sesungguhnya mereka bisa memilih sesuai di mana ia belajar, tapi prosedurnya pindah milih. Pindah milih itu berpartisipasi tapi mengurus sendiri,” ungkapnya.
 
Hasyim mengaku pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM terutama dengan dirjen lapas dan Kemenag, Kemendikbud hingga pimpinan pesantren dan universitas untuk membuat posko layanan pindah milih.
 
“Maka dengan begitu, kita gak orangnya saja yang pindah milih, surat suaranya juga kita pindahkan,” papar Hasyim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan