medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan mengemukakan penyebab dua entitas, baik kementerian maupun lembaga (K/L) yang tidak mendapat opini alias disclaimer. Dua K/L yang tidak mendapatkan opini adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Disclaimer itu artinya BPK tidak memberikan pendapat dan tidak bisa mengambil hubungan antara bukti-bukti yang disampaikan dengan standar akuntansi pemerintahan yang ada dengan laporan keuangan yang dibuat oleh Kemenparekraf dan BIG," kata anggota III BPK, Agus Joko Pramono, saat menyerahkan LKKI di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (20/6).
Agus menjelaskan, pada prinsipnya Kemenparekraf masih memerlukan banyak pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang belum dapat ditelusuri detail. "Belum ada model pertanggungjawaban dalam rentang waktu yang tersedia dan belum ada pertanggungjawaban secara tegas dalam rentang waktu yang ada," jelas Agus.
Sedangkan untuk BIG, BPK menjelaskan penyebab utama lembaga ini disclaimer adalah biaya pembuatan peta yang sangat besar jumlahnya. "Proses pertanggungjawabannya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena belum jelas. Pertanggungjawaban detail ini berkaitan dengan apakah dia masuk jasa konsultasi atau jasa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa karena model pertanggungjawabannya berbeda," tandas Agus.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan mengemukakan penyebab dua entitas, baik kementerian maupun lembaga (K/L) yang tidak mendapat opini alias disclaimer. Dua K/L yang tidak mendapatkan opini adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Disclaimer itu artinya BPK tidak memberikan pendapat dan tidak bisa mengambil hubungan antara bukti-bukti yang disampaikan dengan standar akuntansi pemerintahan yang ada dengan laporan keuangan yang dibuat oleh Kemenparekraf dan BIG," kata anggota III BPK, Agus Joko Pramono, saat menyerahkan LKKI di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (20/6).
Agus menjelaskan, pada prinsipnya Kemenparekraf masih memerlukan banyak pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang belum dapat ditelusuri detail. "Belum ada model pertanggungjawaban dalam rentang waktu yang tersedia dan belum ada pertanggungjawaban secara tegas dalam rentang waktu yang ada," jelas Agus.
Sedangkan untuk BIG, BPK menjelaskan penyebab utama lembaga ini disclaimer adalah biaya pembuatan peta yang sangat besar jumlahnya. "Proses pertanggungjawabannya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena belum jelas. Pertanggungjawaban detail ini berkaitan dengan apakah dia masuk jasa konsultasi atau jasa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa karena model pertanggungjawabannya berbeda," tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)