medcom.id, Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wawan alias Awing. Majelis hakim mengatakan satu dari dua terdakwa itu terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/3). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut
Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Menurut hakim, terdakwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana. Ia menjelaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan dalam vonis tersebut.
"Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringankan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," ujar Parulian.
Menanggapi itu, kuasa hukum Wawan, Dadang Wijayakusumah, menyatakan banding. Menurut Wawan, putusan itu sangat berat. "Ini kan bukan kasus pembunuhan berencana. Masa hukumannya seumur hidup,"
kata Wawan.(Ant)
medcom.id, Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wawan alias Awing. Majelis hakim mengatakan satu dari dua terdakwa itu terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/3). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut
Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Menurut hakim, terdakwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana. Ia menjelaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan dalam vonis tersebut.
"Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringankan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," ujar Parulian.
Menanggapi itu, kuasa hukum Wawan, Dadang Wijayakusumah, menyatakan banding. Menurut Wawan, putusan itu sangat berat. "Ini kan bukan kasus pembunuhan berencana. Masa hukumannya seumur hidup,"
kata Wawan.(Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)