medcom.id, Jakarta: Pemerintah mewajibkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mengenakan denda kepada importir yang menimbun barang di pelabuhan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, kebijakan tersebut untuk menekan lama waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," ujar Rizal di Kantor Presiden, Jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Rizal memaparkan, denda yang akan dikenakan kepada importir cukup tinggi. Nominal denda akan diatur oleh Kementerian BUMN. Rizal menilai, upaya tersebut dapat persingkat dwelling time dari 4.39 hari menjadi 1.5 hari.
"Berapa (denda) persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi," tegas Rizal.
Menuru Rizal, PT Pelindo selama ini tak berani memberikan sanksi denda terhadap importir nakal. Untuk itu Rizal menegaskan jika denda yang akan diberikan kepada importir nakal mencapai Rp5 juta per hari per kontainer.
"Mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp5 juta," tandas Rizal.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mewajibkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mengenakan denda kepada importir yang menimbun barang di pelabuhan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, kebijakan tersebut untuk menekan lama waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," ujar Rizal di Kantor Presiden, Jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Rizal memaparkan, denda yang akan dikenakan kepada importir cukup tinggi. Nominal denda akan diatur oleh Kementerian BUMN. Rizal menilai, upaya tersebut dapat persingkat dwelling time dari 4.39 hari menjadi 1.5 hari.
"Berapa (denda) persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi," tegas Rizal.
Menuru Rizal, PT Pelindo selama ini tak berani memberikan sanksi denda terhadap importir nakal. Untuk itu Rizal menegaskan jika denda yang akan diberikan kepada importir nakal mencapai Rp5 juta per hari per kontainer.
"Mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp5 juta," tandas Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)