Aksi tabur bunga memperingati tragedi Semanggi I, Minggu (13/11/2016).(Foto:MTVN/Fitra Iskandar)
Aksi tabur bunga memperingati tragedi Semanggi I, Minggu (13/11/2016).(Foto:MTVN/Fitra Iskandar)

Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi

Fitra Iskandar • 13 November 2016 16:37
medcom.id, Jakarta: Tragedi Semanggi terjadi 18 tahun silam, saat gerakan reformasi bergema di Indonesia. Namun, sampai saat ini pengungkapan kasus pelanggaran HAM tersebut jalan di tempat.
 
Memperingati tragedi yang terjadi pada 13 November 1998 itu, mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Semanggi menggelar aksi peringatan tragedy Semanggi I di depan Universitas Atma Jaya, Jakarta, Minggu 13 November.
 
Mereka menggelar poster dan memajang lukisan bertema peristiwa Semangg, serta foto korban penembakan dalam peristiwa tersebut. "Peristiwa yang pecah di bulan November 1998 itu masih terus meninggalkan luka yang mendalam bagi para keluarga korban. Ini menjadi luka kami juga," ujar koordinator lapangan Front Aksi Semanggi, Sario Brahms, di depan kampus Atma Jaya Jakarta, Minggu (13/11/2016).

Peringatan Semanggi I ini diwarnai dengan tabur bunga di depan kampus Atma Jaya, dan doa bersama mengenang para korban.
 
Peristiwa Semanggi I pecah ketika gelombang masyarakat dan mahasiswa berkumpul di Semanggi menolak  Sidang Istimewa MPR. Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Sementara mahasiswa menolaknya karena dianggap cara kekuatan Orde Baru untuk kembali lagi ke tampuk kekuasaan setelah rezim Soeharto tumbang.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Aksi peringatan tragedi Semanggi I  mahasiswa Atma Jaya, 13  November.
 
Gelombang aksi terjadi selama tiga hari, sejak 11 November hingga puncaknya terjadi pembubaran massa pada 13 November. Peristiwa itu menyebabkan timbul korban jiwa yaitu Wawan (Atma Jaya), Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo, Tedy Mardani (Institut Teknologi Indonesia), Engkus Kusnadi (Unija). Tujuh korban tewas juga jatuh di kalangan warga sipil dan ratusan lain luka-luka.
 
"Presiden yang sudah dua tahun menjabat pernah berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Tetapi sampai saat ini belum  membuktikan Nawacitanya No 9 butir ke-4 yaitu tentang penyelesaian  HAM  masa lalu," papar Sario.
 
Menurut Sario, pagi harinya mahasiswa dari Universitas YAI juga melakukan aksi peringatan Semanggi I. Mahasiswa YAI melanjutkan aksi dengan berziarah ke makam Sigit di Tanah Kusir. Mahasiswa dari Front Aksi Semanggi sendiri akan melanjutkan aksi untuk menuntut penuntasan kasus Semanggi mulai Senin pekan ini. Titik yang akan dituju adalah Kantor Menkopolhukam dan Istana Negara.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Aksi peringatan tragedi Semanggi I  mahasiswa Atma Jaya, 13  November.
 
Aksi tabur bunga di depan kampus Atma Jaya juga dihadiri sejumlah aktivis Rumah Gerakan 98 di antaranya Wahab Talaohu, Hengky Irawan, Herdito, Hari Purwanto, dan Ulung Rusman. Para aktivis juga meminta pemerintah membuktikan janjinya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM termasuk kasus tragedi Semanggi.
 

Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Aksi peringatan tragedi Semanggi I  mahasiswa Atma Jaya, 13  November.
 
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini karena kami percaya Jokowi bukan bagian dari masa persoalan," kata Wahab.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Aksi mahasiswa dan aktivis 98 memperingati 18 tahun tragedi Semanggi  I.
 
Siangnya,  sekitar 300 mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI) melakukan aksi di sekitar jembatan Semanggi. Aksi yang berlangsung di bawah guyuran hujan deras itu berjalan tertib. “ Kami hanya mengenang peristiwa Semanggi. Kami nyekar ke makam Tedy, dan melakukan napak tilas,” ujar Afrian Arbi, juru bicara aksi BEM ITI mengenang peristiwa Semanggi I, ditemui di lokasi.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Sekitar 300 mahasiswa dari BEM ITI menggelar aksi peringatan tragedi Semanggi I
 
Proses penuntasan kasus penembakan mahasiswa dan rakyat yang terjadi di depan kampus Atma Jaya hanya sampai di tingkat Pansus DPR. Itu pun dianggap bukan pelanggaran HAM berat. Sementara hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut terjadi kejahatan pelanggaran HAM berat pada tragedi Semanggi I. Proses penuntasan kasus itu tinggal ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Sekitar 300 mahasiswa dari BEM ITI menggelar aksi peringatan tragedi Semanggi I
 
Negara secara judicial mempunyai instrumen perundang-undangan yaitu UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999.  Dengan lahirnya UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tersebut,  maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan di lingkungan Peradilan Umum.
 
Mahasiswa dan Rumah Gerakan 98 Tabur Bunga Peringati Tragedi Semanggi
Sekitar 300 mahasiswa dari BEM ITI menggelar aksi peringatan tragedi Semanggi I
 
Diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM ad Hoc dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat.
 
“Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili," ujar Hengky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>