"Masuk pengawasan, kemarin untuk kasus Blok M, pada Mei 2016 sudah diperiksa Sudin Jakarta Selatan, dinyatakan layak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono kepada Metrotvnews.com, Rabu 22 Maret 2017.
Priyono menampik jika Pemprov DKI Jakarta tak melakukan pengawasan dan audit sarana prasarana di pusat perbelanjaan itu. Sebab aturan dasar Disnakertrans, fasilitas lift diharuskan melewati pemeriksaan setidaknya satu tahun sekali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Priyono menggarisbawahi penyebab terjadinya kecelakaan lift di Blok M. Kelebihan kapasitas menjadi penyebab utama. Dari yang seharusnya hanya bisa untuk 24 orang, malah disesaki 30 orang lebih.
"Alarm bunyi tapi orang kita tidak mengindahkan. Dan itu tentunya bagi lift yang mobilitas tinggi harus diawasi operator langsung. Kalau tidak bisa fatal," pungkasnya.