Ilustrasi Natal. Foto: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi Natal. Foto: MI/Andri Widiyanto

BPIP Berharap Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Natal

Medcom • 20 Desember 2022 09:59
Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta masyarakat turut berperan menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Natal. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menyatakan harus ada pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
 
"Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai dan menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena negara memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan," kata Benny melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Benny merespons kabar permintaan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya agar warga di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, menjalankan ibadat Natal di kawasan Rangkasbitung. Salah satu alasannya adalah belum ada gereja di Lebak. Pernyataan Iti menuai kontroversi karena dianggap tidak memfasilitasi umat Nasrani untuk beribadat dan merayakan Natal dengan mudah. 

Benny berharap agar ada musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain untuk ibadah dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani di Maja beribadat sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.
 
"Tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukuan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya. Ini sudah diatur secara eksplisit di peraturan bersama Pasal 13, Pasal 14,  sampai Pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat," kata Benny.
 

Saling menjaga

Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah menekankan setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. 
 
"Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Baik saat merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya, dan begitu seterusnya," ujar Amin.
 
Baca: Keselamatan dan Keamanan Turis Terjamin saat Nataru
 
Wakil Ketua PP Muhammadiyah periode 2000-2005 ini juga mengatakan pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas. Menurut dia, bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara, adalah masalah ikutannya. 
 
"Justru yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama. Saya kira prinsip dasarnya itu," kata Amin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan