"Diduga karena dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Pandra mengatakan korban adalah anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Menurut Pandra, korban mempunyai istri bernama Etty Meyrini dan dua anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun.
"Diketahui jorban tinggal di LK V RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung tengah," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan insiden itu terjadi di kediaman korban sekitar pukul 21.15 WIB, Minggu, 4 September 2022. Berdasarkan keterangan saksi Mahmuda, dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah Aipda Ahmad Karnain saat sedang bersama anaknya, Dian Pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.
Baca: Kuasa Hukum Brigadir J: Ada Ketidakcocokan Rekonstruksi Sambo dengan Bharada E |
Selanjutnya, saksi mendengar suara anak minta tolong dari rumah Aipda Ahmad Karnain. Lalu, saksi keluar rumah dan melihat sepeda motor yang tidak ketahui jenisnya. Sepeda motor itu ditunggangi beberapa orang mengarah ke arah barat.
Suara letusan itu juga terdengar oleh saksi Wayan Sueden saat sembahyang. Dia juga mendengar teriakan minta tolong dari kediaman istri korban, Ety. Dia melihat korban Ahmad Karnain sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi.
Saksi Wayan bersama Ety membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai mobil korban Toyota Yaris warna hitam. Namun, setiba di rumah sakit korban sudah tidak tertolong.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Tim Gabungan Tekab. Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tim Khusus Anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah dan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku berinisial RS berpangkat Aipda.
"RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah," ungkap Pandra.
Baca: Pria di Aceh Utara Ditembak Orang Tak Dikenal Usai Pulang Kerja |
Hasil penyidikan diketahui korban mempunyai hubungan tidak baik dengan pelaku Aipda RS di lingkungan kerja. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah.
Saat penangkapan, polisi menyita satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam, dan satu buah jaket warna hitam.
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, karena pelaku dendam terhadap korban, korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," jelas Pandra.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Beleid itu berisi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pandra menegaskan pelaku akan dikenakan sanksi etik sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Sengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Pandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News