Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tahun ini. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai rencana pemerintah tersebut perlu diuji coba, sebagai upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
“Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu, apakah betul bisa efektif atau tidak, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Ma’ruf di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Ma'ruf kemudian menyinggung soal upaya sungguh-sungguh untuk memperoleh sesuatu atau ijtihad. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ERP alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ERP belum berlaku pada Februari 2023. Syafrin menyebut, saat ini Pemprov belum menyiapkan pasal terhadap aturan tersebut lantaran pembahasannya masih di tahap rapat dengan pendapat (RDP).
Di sisi lain, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, penerapan ERP adalah bentuk ketidakadilan kepada rakyat. Menurut dia, dibanding menerapkan ERP, Pemprov DKI seharusnya memastikan terlebih dahulu transportasi publik di Ibu Kota apakah sudah prima.
"Kebijakan ini janganlah menindas ketika memang pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang layak dan prima tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan jalan berbayar itu tidak fair pasti rakyat akan marah," kata Wibi.
Jakarta:
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau
Electronic Road Pricing (ERP) tahun ini.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai rencana pemerintah tersebut perlu diuji coba, sebagai upaya untuk mengurai kemacetan di
Ibu Kota.
“Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu, apakah betul bisa efektif atau tidak, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Ma’ruf di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Ma'ruf kemudian menyinggung soal upaya sungguh-sungguh untuk memperoleh sesuatu atau ijtihad. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ERP alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ERP belum berlaku pada Februari 2023. Syafrin menyebut, saat ini Pemprov belum menyiapkan pasal terhadap aturan tersebut lantaran pembahasannya masih di tahap rapat dengan pendapat (RDP).
Di sisi lain, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, penerapan ERP adalah bentuk ketidakadilan kepada rakyat. Menurut dia, dibanding menerapkan ERP, Pemprov DKI seharusnya memastikan terlebih dahulu transportasi publik di Ibu Kota apakah sudah prima.
"Kebijakan ini janganlah menindas ketika memang pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang layak dan prima tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan jalan berbayar itu tidak fair pasti rakyat akan marah," kata Wibi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)