ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Napi Kabur di Lapas Aceh Berstatus Buron

Lukman Diah Sari • 03 Desember 2018 12:35
Jakarta: Narapidana asal Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, yang kabur dan belum tertangkap dilabeli status buron atau daftar pencarian orang (DPO). Mereka akan terus diburu, termasuk enam napi yang diduga provokator.
 
"(Identitas) para DPO sudah disebar di medsos (media sosial) dan media resmi. Insyaallah bisa segera ditangkap lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. 
 
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, kabur pada Kamis, 29 November. Mereka melarikan diri melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.

Baca: 37 Napi Kabur dari Lapas Banda Aceh Berhasil Ditangkap
 
Pada Sabtu, 1 Desember, siang, sebanyak 37 napi sudah ditangkap kembali di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe. Syahar mengatakan upaya pengejaran para napi tetap dilakukan. Identitas DPO pun telah disebar hingga ke luar area Aceh. 
 
"Di luar Polda Aceh pasti membantu. Kalau sudah DPO bisa (langsung) ditangkap," ujarnya.
 
Napi yang telah ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif. "Kami menggali enam napi (provokator) yang merencanakan kabur. Apalagi mereka hukumannya tinggi, seumur hidup," kata dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan