Jakarta: Berbeda dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) justru menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab tidak melanggar kode etik jurnalistik. Bagian produk jurnalistik tersebut menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan Najwa telah berusaha untuk mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun Terawan tidak kunjung memenuhi wawancara untuk menjelaskan penanganan covid-19 di Indonesia.
"Sudah berusaha menghadirkan Terawan dan tidak pernah bisa. Akhirnya dia menggunakan pendekatan monolog," ujar Abdul kepada Medcom.id, Kamis, 8 Oktober 2020.
Abdul tidak menemukan pelanggaran unsur iktikad buruk dalam konten jurnalistik yang dihasilkan program Mata Najwa. Hal itu diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Kalau melanggar Pasal 1 beritikad buruk, misalnya menampilkan karya jurnalistik, tapi tidak pernah berusaha mendapatkan (konfirmasi) narasumber," jelasnya.
Baca: Dewan Pers: Wawancara Najwa Shihab Drama
Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Najwa sangat relevan dengan kondisi saat ini. Masyarakat bertanya-bertanya keberadaan Terawan di tengah tingginya penyebaran covid-19.
"Bagaimana Menkes Terawan punya peran sentral (penanganan covid-19), lalu munculnya klaster Kementerian Kesehatan emang ada faktanya. Menurut saya informasinya faktual," tuturnya.
Wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong itu viral di media sosial. Wawancara ditujukan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tidak memenuhi undangan Najwa guna menjelaskan soal pandemi covid-19.
Buntut wawancara tersebut, Najwa dilaporkan oleh relawan Jokowi Bersatu. Namun, laporan itu tidak diterima kepolisian karena dinyatakan sebagai produk jurnalistik.
Jakarta: Berbeda dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) justru menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan
Najwa Shihab tidak melanggar kode etik jurnalistik. Bagian produk
jurnalistik tersebut menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan Najwa telah berusaha untuk mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun Terawan tidak kunjung memenuhi wawancara untuk menjelaskan penanganan covid-19 di Indonesia.
"Sudah berusaha menghadirkan Terawan dan tidak pernah bisa. Akhirnya dia menggunakan pendekatan monolog," ujar Abdul kepada
Medcom.id, Kamis, 8 Oktober 2020.
Abdul tidak menemukan pelanggaran unsur iktikad buruk dalam konten jurnalistik yang dihasilkan program Mata Najwa. Hal itu diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Kalau melanggar Pasal 1 beritikad buruk, misalnya menampilkan karya jurnalistik, tapi tidak pernah berusaha mendapatkan (konfirmasi) narasumber," jelasnya.
Baca:
Dewan Pers: Wawancara Najwa Shihab Drama
Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Najwa sangat relevan dengan kondisi saat ini. Masyarakat bertanya-bertanya keberadaan Terawan di tengah tingginya penyebaran covid-19.
"Bagaimana Menkes Terawan punya peran sentral (penanganan covid-19), lalu munculnya klaster Kementerian Kesehatan emang ada faktanya. Menurut saya informasinya faktual," tuturnya.
Wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong itu viral di media sosial. Wawancara ditujukan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tidak memenuhi undangan Najwa guna menjelaskan soal pandemi covid-19.
Buntut wawancara tersebut, Najwa dilaporkan oleh relawan Jokowi Bersatu. Namun, laporan itu tidak diterima kepolisian karena dinyatakan sebagai produk jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)