Ilustrasi. Foto: dok Pertamina.
Ilustrasi. Foto: dok Pertamina.

Simak, Cara Mendaftar Jadi Agen Rumahan Gas Elpiji 3 Kg

Adri Prima • 05 Februari 2025 13:56
Jakarta: Setelah ramai kontroveri kelangkaan gas elpiji 3 kg yang dilarang dijual oleh pengecer, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut. 
 
Artinya, pengecer kembali boleh menjual gas melon tersebut seperti biasa. Meski begitu, untuk menjadi pengecer atau agen rumahan gas elpiji 3 kg tetap harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Pertamina. 
 
Pertamina Patra sebagai perusahaan energi nasional berkomitmen untuk mendistribusikan energi berkualitas dan ramah lingkungan ke seluruh penjuru Indonesia. Bagi mereka yang tertarik untuk menjadi agen gas elpiji, Pertamina menawarkan solusi melalui program kemitraan.
 
Baca juga:
Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Wajib Pakai KTP, Ini Penjelasan Bahlil


Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini tahapan serta syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi agen rumahan gas elpiji 3 kg:
 

1. Pendaftaran melalui website


Calon agen harus mendaftarkan diri melalui website resmi Pertamina di https://kemitraan.pertamina.com/. Proses ini bertujuan untuk membuat sistem distribusi gas elpiji lebih rapi dan tepat sasaran, terutama untuk gas elpiji 3 kg (LPG PSO).
 

2. Verifikasi calon mitra


Setelah melakukan pendaftaran, data calon agen akan diverifikasi oleh Pertamina. Proses verifikasi meliputi tahap seleksi kesiapan finansial dan kesiapan lahan.
 

3. Seleksi kesiapan finansial


Pertamina melakukan penilaian terhadap kemampuan pengelolaan finansial dan kesiapan finansial calon agen. Persyaratan ini mencakup modal usaha, rekening bank, dan deposito.
 

4. Seleksi kesiapan lahan


Selain aspek finansial, Pertamina juga menilai kesiapan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Lahan tersebut dapat berupa lahan milik pribadi, sewaan, atau baru dibeli.
 

5. Verifikasi lapangan


Setelah calon agen dinyatakan layak, verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Pertamina untuk menilai kelayakan persiapan usaha. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan agen dalam membantu proses distribusi gas elpiji.
 

6. Pelaksanaan operasional keagenan


Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, agen elpiji dapat melakukan kegiatan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengelolaan fasilitas, ketersediaan sarana operasional, dan perekrutan karyawan.
 

7. Evaluasi penjualan


Setiap agen akan diberikan target minimum penjualan. Jika agen tidak mencapai target, akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan Pertamina. Evaluasi ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha yang sehat, meskipun hanya menjadi agen skala rumahan.
 
Sebagai agen resmi, calon agen gas elpiji rumahan juga dapat mendaftarkan diri menjadi CV atau PT. Hal ini menunjukan Pertamina memberikan peluang usaha bagi semua kalangan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan