Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah pinjaman online (pinjol) dihapus. Ini lantaran banyaknya pinjol yang memberi pinjaman dengan mempersyaratkan tambahan pembayaran atau bunga.
Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Dr. KH. Fuad Thohari, MA menjelaskan, bunga itu merugikan dan mencekik peminjam. Selain itu, bunga dalam islam merupakan riba dan riba hukumnya haram.
“Utang kok di situ yang minjemin mempersyaratkan ada tambahan, tambahan itu yang disebut riba. Ini sepakat ulama mengharamkan dan tidak boleh,” tegas Fuad dalam Medcom Hari Ini, Kamis, 2 September 2021.
Fuad pun memberi alternatif bagi masyarakat selain ke pinjol yang mensyaratkan penambahan pembayaran. Berikut tiga alternatif meminjam uang sesuai syariat.
1. Baitul Maal
Fuad menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengalami kesusahan ekonomi di masa pandemi ini dan harus meminjam uang, caranya bisa meminjam dari Baitul Maal masjid. Ia menyebut bahwa masjid-masjid mempunyai Baitul Maal yang berfungsi untuk menyalurkan dana zakat, sedekah, dan infaq.
“Coba memanfaatkan Baitul Maal di masjid-masjid di mana dia tinggal, biasanya masjid punya dana,” jelasnya.
2. Baznas
Alternatif selanjutnya adalah meminjam dana dari Baznas atau Bazis.
3. Pinjaman tanpa syarat bunga
Fuad mengungkapkan apabila dari dua alternatif tersebut tidak mendapatkan dana. Bisa melakukan pinjaman ke lembaga yang menyediakan jasa pinjaman.
Namun, ia menekankan lembaga tersebut wajib tidak mempersyaratkan adanya kelebihan bayar atau bunga. Karena, kalau ada bunga sama saja seperti pinjol yang adanya bunga dan hukumnya haram.
“Kalau tidak bisa, nyari pinjaman, dengan syarat lembaga yang memberikan pinjaman tidak mempersyaratkan adanya tambahan atau bunga,” jelasnya.
Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah pinjaman online (pinjol) dihapus. Ini lantaran banyaknya pinjol yang memberi pinjaman dengan mempersyaratkan tambahan pembayaran atau bunga.
Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Dr. KH. Fuad Thohari, MA menjelaskan, bunga itu merugikan dan
mencekik peminjam. Selain itu, bunga dalam islam merupakan riba dan riba hukumnya
haram.
“Utang kok di situ yang minjemin mempersyaratkan ada tambahan, tambahan itu yang disebut riba. Ini sepakat ulama mengharamkan dan tidak boleh,” tegas Fuad dalam Medcom Hari Ini, Kamis, 2 September 2021.
Fuad pun memberi alternatif bagi masyarakat selain ke pinjol yang mensyaratkan penambahan pembayaran. Berikut tiga alternatif meminjam uang sesuai syariat.
1. Baitul Maal
Fuad menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengalami kesusahan ekonomi di masa pandemi ini dan harus meminjam uang, caranya bisa meminjam dari
Baitul Maal masjid. Ia menyebut bahwa masjid-masjid mempunyai Baitul Maal yang berfungsi untuk menyalurkan dana zakat, sedekah, dan infaq.
“Coba memanfaatkan Baitul Maal di masjid-masjid di mana dia tinggal, biasanya masjid punya dana,” jelasnya.
2. Baznas
Alternatif selanjutnya adalah meminjam dana dari Baznas atau Bazis.
3. Pinjaman tanpa syarat bunga
Fuad mengungkapkan apabila dari dua alternatif tersebut tidak mendapatkan dana. Bisa melakukan pinjaman ke lembaga yang menyediakan jasa pinjaman.
Namun, ia menekankan lembaga tersebut wajib tidak mempersyaratkan adanya kelebihan bayar atau bunga. Karena, kalau ada bunga sama saja seperti pinjol yang adanya bunga dan hukumnya haram.
“Kalau tidak bisa, nyari pinjaman, dengan syarat lembaga yang memberikan pinjaman tidak mempersyaratkan adanya tambahan atau bunga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)