Jakarta: Kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah tuntas. Hal ini seiring dengan empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.
"Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.
Winardy mengatakan keseluruhan terdapat delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan. Yaitu, SJ, 41; RJ, 46; DM, 40; AF, 38; CA, 53; AD, 61; dan JH, 42 serta AH, 56 yang dinyatakan meninggal dunia.
"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Winardy.
Empat pelaku yang menyerahkan diri itu sebagai bagian dari upaya persuasif. Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar disebut berperan menjamin keselamatan dan merangkul para pelaku hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Winardy mengatakan pelaku datang diantar keluarga. Mereka menyerahkan empat pucuk senjata api laras panjang.
Baca: Kompolnas: Kasus Polisi Menyalahgunakan Senpi Meningkat
Masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine. Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.
Namun, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Bahwa, mereka koperatif, tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Winardy.
Jakarta: Kasus
penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah tuntas. Hal ini seiring dengan empat pelaku yang masuk
daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.
"Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.
Winardy mengatakan keseluruhan terdapat delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan. Yaitu, SJ, 41; RJ, 46; DM, 40; AF, 38; CA, 53; AD, 61; dan JH, 42 serta AH, 56 yang dinyatakan meninggal dunia.
"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Winardy.
Empat pelaku yang menyerahkan diri itu sebagai bagian dari upaya persuasif. Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar disebut berperan menjamin keselamatan dan merangkul para pelaku hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Winardy mengatakan pelaku datang diantar keluarga. Mereka menyerahkan empat pucuk
senjata api laras panjang.
Baca:
Kompolnas: Kasus Polisi Menyalahgunakan Senpi Meningkat
Masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit
magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine. Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.
Namun, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Bahwa, mereka koperatif, tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Winardy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)