Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dok. Medcom.id
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dok. Medcom.id

Kompolnas: Kasus Polisi Menyalahgunakan Senpi Meningkat

Siti Yona Hukmana • 23 November 2021 08:24
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat peningkatan tren penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh kepolisian di 10 kepolisian daerah (Polda). Hal tersebut diketahui saat tim peneliti Kompolnas kunjungan kerja ke 34 Polda.
 
"Terdapat perubahan data, di mana diketahui kasus penyalahgunaan senpi tahun 2010-2021 mengalami peningkatan, yaitu 784 kasus," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
 
Benny tak memerinci sejumlah kasus penyalahgunaan senpi itu. Namun, kasus yang paling banyak terjadi adalah senpi hilang sebanyak 18,49 persen.

Benny menjelaskan penelitian ini dilakukan karena pelanggaran penyalahgunaan senpi cukup serius. Menurut dia, sesuai program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal, Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar permasalahan dan membuat rekomendasi.
 
"Kompolnas sudah mengumpulkan data pelanggaran senjata api dari 34 Polda dan melakukan pendalaman di 10 Polda dengan mewawancarai para anggota yang melanggar," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional itu.
 
Benny memerinci ke-10 Polda yang terdapat kasus penyalahgunaan senpi tersebut. Yakni Polda Riau, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Polda Jogyakarta, Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dan Polda Sumatra Utara (Sumut).
 
Baca: Ancam Siswa dengan Pistol, Oknum Polisi di Bone Dilaporkan
 
Hasil penelitian disampaikan Kompolnas dalam forum group disscusion (FGD) di Gedung Pertemuan Tri Brata STIK-PTIK pada Kamis, 18 November 2021. FGD tersebut bertujuan sebagai pedoman usulan arah kebijakan Polri dalam membina serta mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
 
FGD itu dihadiri sejumlah akademisi, seperti kriminolog UI Mohamad Mustofa, pakar hukum Gayus Lumbuun, psikolog forensik Natanael Sumampouw, dan lainnya. Tim peneliti kemudian memaparkan hasil temuannya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak serius.
 
"Bagaimana tingkat pemahaman dan penerapannya tentang cara menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata api dengan aman dan benar sesuai Perkap," ucap Benny.
 
Benny mengatakan FGD itu juga disaksikan Dankor Brimob Polri Irjen Anang Revandoko, pejabat utama Korbrimob, para mahasiswa STIK S1, S2, dan S3. Kemudian, Biro Psikologi SSDM Polri, DivProram Polri, SLosistik Polri, Itwasum Polri dan tamu undangan lainnya juga hadir dalam FGD tersebut.
 
Benny mengatakan Dankor Brimob sempat memaparkan cara implementasi Perkap dan penanganan unjuk rasa yang berakhir ricuh. Semua peserta FGD disebut aktif berdiskusi dan memberi masukan berdasarkan pengalaman di lapangan.
 
"Kompolnas segera menyelesaikan penelitian ini, dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri," kata pensiunan polisi itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan