Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan mengevaluasi secara berkala pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional. Evaluasi dilakukan supaya regulasi tersebut berjalan optimal.
"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19. Masa karantina yang semula delapan hari menjadi lima hari.
Pada beleid itu juga mengatur mengenai kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, ada penambahan negara-negara yang boleh mengunjungi Tanah Air.
Negara itu meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, dan Korea Selatan. Kemudian, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
Baca: Alasan Masa Karantina Jadi 5 Hari
Wiku menuturkan kebijakan itu dikeluarkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini hasil pertimbangan yang cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan mengevaluasi secara berkala pemangkasan
masa karantina pelaku perjalanan internasional. Evaluasi dilakukan supaya regulasi tersebut berjalan optimal.
"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19. Masa
karantina yang semula delapan hari menjadi lima hari.
Pada beleid itu juga mengatur mengenai kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, ada penambahan negara-negara yang boleh mengunjungi Tanah Air.
Negara itu meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, dan Korea Selatan. Kemudian, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
Baca:
Alasan Masa Karantina Jadi 5 Hari
Wiku menuturkan kebijakan itu dikeluarkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini hasil pertimbangan yang cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)