Jakarta: Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS saat ini masih mengalami gangguan psikis setelah dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya bertahun-tahun.
Kabar teranyar, MS akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. MS didampingi kedua kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean dan Reinhard R Silaban.
MS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 6 September 2021. MS lalu diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 10.30 WIB.
"Gejala yang dialami, ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS," kata Rony, kuasa hukum MS, kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Rony mengatakan pemeriksaan psikis di RS Polri merupakan undangan dari polisi. Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk kebutuhan penelusuran kasus. Lebih lanjut, Rony berharap kasus pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya dapat diusut hingga tuntas.
MS merupakan pegawai kontrak di KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. "Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
Pelaku terancam pasal berlapis
Jika nanti kasus ini terbukti, maka pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam pasal berlapis. Ancaman pasal terkait perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, di Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Jakarta: Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) Pusat berinisial MS saat ini masih mengalami gangguan psikis setelah dugaan
pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya bertahun-tahun.
Kabar teranyar, MS akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. MS didampingi kedua kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean dan Reinhard R Silaban.
MS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 6 September 2021. MS lalu diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 10.30 WIB.
"Gejala yang dialami, ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS," kata Rony, kuasa hukum MS, kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Rony mengatakan pemeriksaan psikis di RS Polri merupakan undangan dari polisi. Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk kebutuhan penelusuran kasus. Lebih lanjut, Rony berharap kasus pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya dapat diusut hingga tuntas.
MS merupakan pegawai kontrak di KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. "Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
Pelaku terancam pasal berlapis
Jika nanti kasus ini terbukti, maka pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam pasal berlapis. Ancaman pasal terkait perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, di Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)