Ilustrasi. (Foto:AP/Ahn Young-joon)
Ilustrasi. (Foto:AP/Ahn Young-joon)

Awas! Online Shop dan FO Bisa Dipidana Karena Pemalsuan Merek

Meilikhah • 09 April 2015 13:57
medcom.id, Jakarta: Bukan hal aneh jika media sosial kini dibanjiri 'pasar-pasar online'. Tercatat, ratusan ribu akun 'menjamur' di jejaring sosial sebagai media penjualan macam-macam produk dari berbagai merek.
 
Melihat fenomena itu, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengaku prihatin dengan maraknya online shop yang mayoritas menawarkan produk fesyen dengan merek terkenal namun palsu. 
 
Datang dari keprihatinan tersebut, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berencana menertibkan akun-akun online shop yang memalsukan merek dagangannya.

"Rencananya, kami akan melihat dan mengontrol mana saja merek yang ternyata dipalsukan dan tidak sesuai dengan pemegang haknya untuk menggunakan merek dagang melalui penjualan internet," ujar Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama dan Promosi Ditjen HaKI Kemenkumham, di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2015).
 
Meski berencana akan menindak online shop 'nakal' yang menjual produk, terutama fashion, dengan merek dagang asli tapi palsu, Ditjen HaKI belum mampu melakukan penindakan sebelum ada aduan dari masyarakat maupun pemilik merek dagang terkait pemalsuan merek tersebut.
 
"Penegakan hukum bagi pedagang online kami masih sulit tangani. Karena kami berangkat dari delik aduan. Kalau tidak ada aduan, kami tidak bisa ambil tindakan," kata Lubis.
 
Tak hanya online shop, factory outlet yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman pemalsuan merek dagang. Namun, tindakan ini tentu berangkat pula dari delik aduan. Karenanya, Ditjen HaKI menghendaki masyarakat, termasuk pelanggan dan pelaku usaha yang merasa dirugikan terutama yang terkait dengan hak kekayaan intelektual untuk tak ragu melaporkannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan