Kapolri Jenderal Pol Sutarman--MI/Susanto
Kapolri Jenderal Pol Sutarman--MI/Susanto

Tentukan Insiden QZ8501 Pidana atau Bukan, Polri Tunggu KNKT

Afwan Abdul Basit • 05 Januari 2015 14:45
medcom.id, Surabaya: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman memastikan pihaknya terlibat dalam investigasi kecelakaan pesawat AirAsia QZ501. Investigasi dipimpin Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta Kementerian Perhubungan.
 
"Kami berkoordinasi dengan Pak Jonan (Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan) untuk mendalami pelanggaran dari sebelum terbang hingga terjadi kecelakaan," kata Kapolri di Crisis Center AirAsia QZ8501 Markas Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (5/1/2015).
 
Namun, Polri tidak terlibat terlalu jauh. Sebab, kewenangan investigasi ada di tangan KNKT. Sutarman mengatakan, pihaknya menunggu investigasi yang dilakukan KNKT rampung, sehingga bisa ditentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana.

Sutarman pun mencontohkan kasus jatuhnya pesawat Garuda Indonesia GA-200 di Yogyakarta, pada 2007. Hasil investigasi KNKT terhadap kasus itu menetapkan bahwa pilot telah melakukan kesalahan, sehingga pelanggaran yang dilakukannya masuk Pasal 360 KUHP.
 
"Tapi itu (GA-200) pilotnya masih ada, ini (QZ8501) kita tidak tahu pilotnya masih ada atau tidak," ucap Kapolri.
 
Untuk melakukan investigasi, Sutarman menambahkan, diperlukan setidaknya kotak hitam dan cockpit voice recorder yang berada di pesawat QZ8501. Sementara hingga kini tim gabungan di bawah koordinasi Badan SAR Nasional (Basarnas) masih melakukan pencarian dan evakuasi korban, sekaligus bangkai pesawat.
 
"Black box dicari secepatnya. Kami tidak bisa pastikan berapa lama. Kami maksimalkan pencarian di bawah Basarnas," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan