Jakarta: Polda Papua tetapkan 30 orang sebagai tersangka aksi kerusuhan yang terjadi di Jayapura Kamis, 29 Agustus 2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
“Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian 29 Agustus 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Dari 30 tersangka, Dedi merinci sebanyak 17 orang melakukan perusakan, tujuh orang melakukan pencurian dengan kekerasan, satu orang tersangka melakukan pembakaran, dan dua orang diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Selanjutnya, tiga orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian. Untuk tersangka ujaran kebencian, Dedi menjelaskan ketiganya melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihat kejadian tersebut melalui video.
"Melakukan tindak pidana pembakaran, ditetapkan sebagai tersangka satu orang, kemudian ada lagi pelanggaran Pasal 160 (KUHP) yaitu hasutan, ujaran kebencian, ada tiga orang, dan yang terakhir pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ada dua orang," jelas Dedi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, pisau, batu, ketapel. Kemudian alat elektronik seperti alat musik (organ) dan laptop, serta kendaraan mobil, sepeda motor. Selain itu, juga ada hasil jarahan berupa sembako.
Dedi menegaskan, usai kerusuhan yang terjadi pada Kamis kemarin, kondisi di wilayah terjadinya kerusuhan sudah kondusif. Aktifitas warga pun sudah kembali normal.
Jakarta: Polda Papua tetapkan 30 orang sebagai tersangka aksi kerusuhan yang terjadi di Jayapura Kamis, 29 Agustus 2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
“Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian 29 Agustus 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Dari 30 tersangka, Dedi merinci sebanyak 17 orang melakukan perusakan, tujuh orang melakukan pencurian dengan kekerasan, satu orang tersangka melakukan pembakaran, dan dua orang diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Selanjutnya, tiga orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian. Untuk tersangka ujaran kebencian, Dedi menjelaskan ketiganya melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihat kejadian tersebut melalui video.
"Melakukan tindak pidana pembakaran, ditetapkan sebagai tersangka satu orang, kemudian ada lagi pelanggaran Pasal 160 (KUHP) yaitu hasutan, ujaran kebencian, ada tiga orang, dan yang terakhir pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ada dua orang," jelas Dedi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, pisau, batu, ketapel. Kemudian alat elektronik seperti alat musik (organ) dan laptop, serta kendaraan mobil, sepeda motor. Selain itu, juga ada hasil jarahan berupa sembako.
Dedi menegaskan, usai kerusuhan yang terjadi pada Kamis kemarin, kondisi di wilayah terjadinya kerusuhan sudah kondusif. Aktifitas warga pun sudah kembali normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)