Jakarta: Hanim (H), 41, seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli organ ginjal dari Bekasi ke Kamboja, mengeklaim tidak mendapatkan keuntungan. Hanim merupakan koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja.
"Enggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung malah rugi, karena dorongan," kata Hanim kepada wartawan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Hanim mengaku terlibat dalam tindak pidana ini karena mengalami kesulitan ekonomi. Dia rela mendonorkan ginjalnya untuk mendapatkan uang.
Hanim mencari cara menjual ginjal lewat media sosial dan menemukannya. Pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja, menjalani transplantasi ginjal.
Dari aksi nekat itu, Hanim mendapat uang Rp120 juta. Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal dalam transplantasi ginjal di Kamboja.
Pascatransplantasi ginjal, Hanim diminta menjadi koordinator jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang. Pria asal Subang, Jawa Barat, ini menyanggupinya.
Bersama timnya dari 2019, Hanim mencari orang-orang yang mau mendonorkan ginjal via media sosial. Lantaran pandemi covid-19, Hanim baru bisa memberangkatkan korban pada 2023.
Pada Maret 2023, Hanim mendapat 40 orang yang mau transplantasi ginjal. Tapi, dari hasil medical check-up, cuma 35 orang yang dinilai laik menjadi pendonor ginjal. Di sin,i Hanim bukannya untung malah mengalami kerugian.
"Nah, ternyata di bulan Maret itu ada info tidak jadi, tidak jadi proses. Jadi 35 itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke Rumah Sakit (Preah Ket Mealea)," beber Hanim.
Selanjutnya, Hanim mengaku mencari lagi korban dan dapat 31 orang untuk diberangkatkan pada Juni 2023. Dari sini, dia mengeklaim tidak dapat untung sama sekali. Alasannya, dia punya utang Rp700 juta ke Preah Ket Mealea Hospital.
Sempat terlintas di benaknya untuk berhenti menjalankan bisnis ilegal ini. Namun, buntut utang yang belum lunas, hal itu urung dilakukan.
"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetep saya kasbon lagi. Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu enggak ada, saya enggak ada (untung). Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang, 'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti saja. jangan dilanjutin.' (Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?" tutur Hanim.
Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Lalu, anggota polisi, Aipda M alias D, dan pegawai Imigrasi, AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Selanjutnya, satu pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Jakarta: Hanim (H), 41, seorang tersangka tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dengan modus
jual beli organ ginjal dari Bekasi ke Kamboja, mengeklaim tidak mendapatkan keuntungan. Hanim merupakan koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja.
"Enggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung malah rugi, karena dorongan," kata Hanim kepada wartawan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Hanim mengaku terlibat dalam tindak pidana ini karena mengalami kesulitan ekonomi. Dia rela mendonorkan ginjalnya untuk mendapatkan uang.
Hanim mencari cara menjual ginjal lewat media sosial dan menemukannya. Pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja, menjalani transplantasi ginjal.
Dari aksi nekat itu, Hanim mendapat uang Rp120 juta. Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal dalam transplantasi ginjal di Kamboja.
Pascatransplantasi ginjal, Hanim diminta menjadi koordinator jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang. Pria asal Subang, Jawa Barat, ini menyanggupinya.
Bersama timnya dari 2019, Hanim mencari orang-orang yang mau mendonorkan ginjal via media sosial. Lantaran pandemi covid-19, Hanim baru bisa memberangkatkan korban pada 2023.
Pada Maret 2023, Hanim mendapat 40 orang yang mau transplantasi ginjal. Tapi, dari hasil medical
check-up, cuma 35 orang yang dinilai laik menjadi pendonor ginjal. Di sin,i Hanim bukannya untung malah mengalami kerugian.
"Nah, ternyata di bulan Maret itu ada info tidak jadi, tidak jadi proses. Jadi 35 itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke Rumah Sakit (Preah Ket Mealea)," beber Hanim.
Selanjutnya, Hanim mengaku mencari lagi korban dan dapat 31 orang untuk diberangkatkan pada Juni 2023. Dari sini, dia mengeklaim tidak dapat untung sama sekali. Alasannya, dia punya utang Rp700 juta ke Preah Ket Mealea Hospital.
Sempat terlintas di benaknya untuk berhenti menjalankan bisnis ilegal ini. Namun, buntut utang yang belum lunas, hal itu urung dilakukan.
"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetep saya kasbon lagi. Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu enggak ada, saya enggak ada (untung). Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang, 'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti saja. jangan dilanjutin.' (Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?" tutur Hanim.
Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Lalu, anggota polisi, Aipda M alias D, dan pegawai Imigrasi, AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Selanjutnya, satu pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)