medcom.id, Jakarta: Beberapa waktu lalu, Telkom melakukan penertiban kabel liar di tiang telepon miliknya. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat.
Proses penertiban dilakukan setelah satu tahun lalu, tepatnya 27 Maret 2016, Telkom mengumumkan ke publik melalui beberapa media, agar pihak yang menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur yang dimiliki Telkom tanpa ijin untuk melepas atau melakukan pembongkaran.
Setelah satu tahun lebih berlalu, dilakukanlah penertiban terhadap kabel-kabel liar yang belum dibongkar. Kabel-kabel liar tersebut selain berpotensi mengganggu layanan kepada pelanggan, juga berpotensi mengganggu masyarakat secara umum, baik dari aspek estetika maupun keamanan karena beban dari tiang yang melebihi spesifikasinya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan mendukung langkah penertiban ini. "Wajar sajalah, Telkom membersihkan kabel liar yang menumpang di tiangnya tanpa ada kerjasama,” kata anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin, Kamis (14/4/2016).
Imam juga menyarankan agar tidak perlu ada yang emosional dalam proses penertiban ini. "Kan bisa dibuktikan di pengadilan. Siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa ijin misalnya. Kan sudah ada aturannya,” katanya.
Bila diketahui pemilik kabel liar tersebut, maka sebaiknya diselesaikan secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika secara B2B tak bisa diselesaikan dan masih dispute, maka BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak yang terkait. "Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa ijin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menegaskan bahwa aksi penertiban kabel-kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah sesuai aturan. “Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerjasama (PKS), wajar dicopot,” tegasnya.
Menurut Jemy, jika penertiban tidak dilakukan, pelanggan Telkom bisa dirugikan karena layanan terganggu.
Menanggapi pihak-pihak yang mengeluhkan penertiban kabel liar tersebut, Telkom menjelaskan bahwa kepentingan pelanggan harus diutamakan dan pentingnya good corporate governance. Salah satu kabel liar yang ditertibkan adalah milik MNC Play.
"Sebagai salah satu BUMN, kami tidak berperilaku menumpang parasit tanpa ijin dan tanpa perjanjian kerjasama. Bila ada kabel Telkom yang numpang di tiang mereka tanpa ijin, silahkan ditertibkan,” lanjut Jemy.
Justru Jemy akan menyampaikan permintaan maaf sekaligus berterimakasih karena telah merapikan kabel Telkom. "Sejauh ini kita hanya punya kerjasama pemanfaatan tiang dengan sesama BUMN, yaitu PLN, melalui Anak perusahaannya Icon Plus," pungkas Jemy.
medcom.id, Jakarta: Beberapa waktu lalu, Telkom melakukan penertiban kabel liar di tiang telepon miliknya. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat.
Proses penertiban dilakukan setelah satu tahun lalu, tepatnya 27 Maret 2016, Telkom mengumumkan ke publik melalui beberapa media, agar pihak yang menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur yang dimiliki Telkom tanpa ijin untuk melepas atau melakukan pembongkaran.
Setelah satu tahun lebih berlalu, dilakukanlah penertiban terhadap kabel-kabel liar yang belum dibongkar. Kabel-kabel liar tersebut selain berpotensi mengganggu layanan kepada pelanggan, juga berpotensi mengganggu masyarakat secara umum, baik dari aspek estetika maupun keamanan karena beban dari tiang yang melebihi spesifikasinya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan mendukung langkah penertiban ini. "Wajar sajalah, Telkom membersihkan kabel liar yang menumpang di tiangnya tanpa ada kerjasama,” kata anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin, Kamis (14/4/2016).
Imam juga menyarankan agar tidak perlu ada yang emosional dalam proses penertiban ini. "Kan bisa dibuktikan di pengadilan. Siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa ijin misalnya. Kan sudah ada aturannya,” katanya.
Bila diketahui pemilik kabel liar tersebut, maka sebaiknya diselesaikan secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika secara B2B tak bisa diselesaikan dan masih dispute, maka BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak yang terkait. "Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa ijin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menegaskan bahwa aksi penertiban kabel-kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah sesuai aturan. “Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerjasama (PKS), wajar dicopot,” tegasnya.
Menurut Jemy, jika penertiban tidak dilakukan, pelanggan Telkom bisa dirugikan karena layanan terganggu.
Menanggapi pihak-pihak yang mengeluhkan penertiban kabel liar tersebut, Telkom menjelaskan bahwa kepentingan pelanggan harus diutamakan dan pentingnya good corporate governance. Salah satu kabel liar yang ditertibkan adalah milik MNC Play.
"Sebagai salah satu BUMN, kami tidak berperilaku menumpang parasit tanpa ijin dan tanpa perjanjian kerjasama. Bila ada kabel Telkom yang numpang di tiang mereka tanpa ijin, silahkan ditertibkan,” lanjut Jemy.
Justru Jemy akan menyampaikan permintaan maaf sekaligus berterimakasih karena telah merapikan kabel Telkom. "Sejauh ini kita hanya punya kerjasama pemanfaatan tiang dengan sesama BUMN, yaitu PLN, melalui Anak perusahaannya Icon Plus," pungkas Jemy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)