medcom.id, Tangerang: Sidang perdana kasus pembunuhan dengan mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi bersama rekannya Erik, akan mulai disidangkan pada Selasa 13 September 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan sidang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Juni dan penyerahan barang bukti tahap II sudah dilakukan pada 18 Agustus.
"Agenda sidangnya pembacaan dakwaan," kata dia, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2016).
Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum yang beranggotakan Riana Andriani, Dista Anggara, Fajar Said, Agoes H., dan Pradhana Probo Setyarjo.
"Sidang dilaksanakan di PN Tangerang karena kabupaten belum punya pengadilan negeri sendiri," ujarnya.
Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap kedua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP.
"Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan menghilangkan mayat karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati," kata Pradhana.
Saat ini, kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Teluk Jambe, Kabupaten Tangerang.
Adapun barang bukti yang akan turut dihadirkan dalam persidangan adalah ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong, potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian yang dikenakan korban, dan plastik hitam.
Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis 14 April pagi. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan Kusmayadi alias Agus dan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
medcom.id, Tangerang: Sidang perdana kasus pembunuhan dengan mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi bersama rekannya Erik, akan mulai disidangkan pada Selasa 13 September 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan sidang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Juni dan penyerahan barang bukti tahap II sudah dilakukan pada 18 Agustus.
"Agenda sidangnya pembacaan dakwaan," kata dia, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2016).
Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum yang beranggotakan Riana Andriani, Dista Anggara, Fajar Said, Agoes H., dan Pradhana Probo Setyarjo.
"Sidang dilaksanakan di PN Tangerang karena kabupaten belum punya pengadilan negeri sendiri," ujarnya.
Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap kedua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP.
"Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan menghilangkan mayat karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati," kata Pradhana.
Saat ini, kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Teluk Jambe, Kabupaten Tangerang.
Adapun barang bukti yang akan turut dihadirkan dalam persidangan adalah ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong, potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian yang dikenakan korban, dan plastik hitam.
Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis 14 April pagi. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan Kusmayadi alias Agus dan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)