Kartu identitas puluhan warga Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran pidana cyber crime, Senin 30 November 2015. Antara Foto/M. Agung Rajasa
Kartu identitas puluhan warga Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran pidana cyber crime, Senin 30 November 2015. Antara Foto/M. Agung Rajasa

Kejahatan Cyber, Warga Asing Bermarkas di Jakarta Barat

Arga sumantri • 05 Agustus 2016 14:31
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap 31 warga negara Tiongkok terkait kejahatan cyber. Mereka beraksi dari rumah dan apartemen di kawasan Jakarta Barat.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, korban kejatahan mereka belum diketahui jumlahnya. "Korban semua di luar negeri, di Tiongkok, di Taiwan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
 
Awi menjelaskan, modus para pelaku menipu korban dengan berpura-pura menjadi polisi dan anggota Kejaksaan. Mereka mengincar orang yang terkait kasus pencucian uang, terlilit utang, atau belum bayar tagihan kartu kredit.

"Yang bersangkutan (pelaku) seakan-akan sebagai anggota Kepolisian, anggota Kejaksaan, ujung-ujungnya memeras," ujar Awi.
 
Polisi menggerebek satu rumah di Kompleks Green Garden, Jakarta Barat, dan menangkap 18 warga Negara Tiongkok dan 10 warga Taiwan. Lalu, polisi mendatangi
satu unit di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan menangkap tiga warga Taiwan.
 
Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Para tersangka akan dideportasi jika terbukti menyalahi izin tinggal.
 
Sudah banyak warga asing yang tinggal di Indonesia melakukan kejahatan cyber. Kamis 21 Januari 2015, polisi menangkap sembilan pelaku kejahatan cyber asal Tiongkok. Korban mereka sebagian besar tinggal di Tiongkok.
 
Mereka memakai bandwith jaringan internet dengan menyewa ruko di Surabaya, Jawa Timur. Modus mereka menipu dengan menghubungi korban menggunakan telepon genggam, lalu menuduh korban terlibat pencucian uang, korupsi, sengketa perusahaan, sampai memenangi hadiah.
 
Ada juga AOC alias FJM dan RS, warga Nigeria, melancarkan kejahatan cyber dari Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, Nomor 17, Jakarta Selatan. Penjahat cyber melalui media sosial Facebook itu ditangkap pada Juli 2016.
 
Selasa 8 Desember 2015, polisi mengungkap kejahatan cyber di Ruko Miami, Blok R No 26-27, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 27 warga Tiongkok dan tiga warga Indonesia diborgol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan