Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja Andu Yuliani Paris , Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari , dan Ketua Bidang Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sangsoko. MTVN/Nur Azizah
Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja Andu Yuliani Paris , Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari , dan Ketua Bidang Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sangsoko. MTVN/Nur Azizah

ICMI Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

Nur Azizah • 19 Mei 2016 15:25
medcom.id, Jakarta: Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah memberikan sanksi hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual. Sebab, hukuman lain seperti kebiri tidak akan memberikan efek jera dan membuat pelaku menjadi pendendam.
 
Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari mengatakan, ICMI menolak pemberlakukan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual. Kasus itu hanya bisa ditangani dengan hukuman mati.
 
"Kami tidak merekomendasikan hukuman kebiri karena mempunyai efek panjang secara medis. Kami meminta agar pelaku dihukum mati saja," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari di Gedung HM Suseno, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
 
Menurut Sri, hukuman kebiri berdampak pada psikologi dan sosial. Bahkan, hukuman kebiri bisa membuat pelaku menjadi pedendam.
 
Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Andu Yuliani Paris mengatakan, fenomena pemerkosaan massal umumnya disebabkan pengaruh alkohol dan narkotika.
 
"Kami meminta Pemerintah memberangus pengedaran narkoba dan minuman keras. Itu adalah sumber dari kekerasan seksual," ujar Andi.
 
ICMI Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
Stop kekerasan seksual. Foto: Antara/Ampelsa
 
Mantan anggota DPR Komisi II periode 2004-2019 itu mengatakan, tayangan pornografi menjadi pemicu kekerasan seksual. Ia meminta, Kementerian Kordinator Komunikasi dan Infomatika memblokir konten pornografi secara keseluruhan.
 
"Kami meminta Menkominfo untuk memblokir situs-situs media sosial dan tayangan televisi yang memiliki konten pornografi," ujar Andi.
 
Sebelumnya, pengusaha asal Kediri, SS alias Koko diduga memperkosa 58 anak di bawah umur. Namun, pelaku hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Pelaku adalah Direktur Utama PT Triple`S Kediri.  Koko beraksi mulai 2012. Korban Koko rata-rata berusia 11 hingga 14 tahun, tersebar di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
 
Kekerasan seksual ini dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang. Koko selalu beraksi di sebuah hotel di Kediri.
 
Koko sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Koko dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan