Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polri Panggil Kepala BPOM Soal Gagal Ginjal Akut Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 21 November 2022 14:57
Jakarta: Bareskrim Polri memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito. Pemanggilan terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 199 anak.
 
"Pada Jumat, 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada kepala BPOM RI pada Senin, 21 November 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
 
Ramadhan tak menyebut materi pemeriksaan. Hanya, dia mengatakan Penny akan diperiksa sebagai saksi.

"Untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca: Polisi Temukan Bukti Pengoplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical


Namun, belum diketahui pasti apakah Penny sudah memenuhi panggilan tersebut atau belum. Namun hingga kini belum tampak kehadiran Penny di Gedung Bareskrim Polri.
 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma diketahui tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop.
 
PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi. PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
 
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca: Daftar Lengkap 294 Obat Sirop yang Aman Menurut BPOM, Catat Ya Moms!


Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Total sudah ada empat perusahaan menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini. Deputi Penindakan BPOM juga menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka.
 
Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan