Suasana kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: AFP STR)
Suasana kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: AFP STR)

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM

Antara • 02 November 2022 21:09
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelidiki tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
 
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip, serta norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
 
Choirul Anam menjelaskan ada banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Salah satunya dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security, itu dilarang," ujar dia.
 
Lalu, penembakan gas air mata sebanyak 45 kali. Penembakan gas air mata ini menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
 

Baca: Tragedi Kanjuruhan, 45 Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion


Pelanggaran HAM juga terjadi terkait dengan hak memperoleh keadilan. Choirul Anam mengatakan pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
 
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilanggar harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
 
Kemudian, pelanggaran HAM terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
 
Pelanggaran HAM terhadap hak atas kesehatan. Pasalnya, banyak orang yang terluka akibat insiden ini, bahkan ada yang trauma. 
 
Berikutnya, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan hak anak. Terakhir, pelanggaran HAM terkait business and human rights.
 
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan