“Ini akan jauh lebih efisien sehingga informasi mengenai pasien lebih transparan dan semua data itu adalah milik pasien,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Budi mengatakan pencatatan secara elektronik bagian dari implementasi transformasi teknologi kesehatan. ASIK memungkinkan perekaman dan penyimpanan data layanan kesehatan setiap individu masyarakat.
“Masyarakat juga dapat mengetahui status layanan kesehatan yang telah diberikan melalui PeduliLindungi yang terhubung dengan ASIK,” ujar dia.
Baca: 1,7 Juta Bayi Belum Diimunisasi Dasar Periode 2019-2021 |
Menariknya, kata Budi, ASIK tidak hanya merekam catatan imunisasi masyarakat. Rekam medis di rumah sakit juga bisa direkam secara digital.
Budi menjelaskan rekam medis tersebut akan terintegrasi dengan basis data rumah sakit. Contohnya ada pasien yang sudah melakukan rontgen, namun hendak pindah rumah sakit.
“Nanti pasien itu tidak perlu rontgen ulang atau tes darah karena sudah dilakukan di rumah sakit sebelumnya,” papar mantan Wakil Menteri BUMN itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id