Jakarta: Polisi menyebut tersangka yang menyebabkan bangunan roboh di Johar Baru dapat dijerat pasal berlapis jika ditemukan kelalaian dalam pengerjaan saluran. Robohnya bangunan menewaskan satu orang dan dua luka-luka.
"Jika ditemukan ada unsur kelalaian, maka pihak bertanggungjawab akan ditetapkan tersangka dan terancam pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin kepada Medcom.id, Selasa 2 Agustus 2022.
Komarudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik labfor Mabes Polri terkait dengan penyebab ambruknya bangunan semipermanen di Jalan Rawa Sawah 2, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Nanti hasil Labfor akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan," ucapnya.
Komarudin mengungkapkan, jajarannya telah memeriksa sembilan orang saksi untuk menyelidiki penyebab ambruknya bangunan sehingga satu orang tewas dalam peristiwa itu.
Menurut Komarudin, sembilan orang itu terdiri dari warga sekitar, pekerja penggalian saluran air yang berada di sekitar bangunan itu.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan dua lantai di Jalan Rawa Sawah II, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, roboh. Penghuni rumah menjadi korban.
"Korban ada tiga, dua berhasil kita evakuasi dengan selamat namun mengalami luka dan satu lagi meninggal," ucap Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal, saat diwawancarai di lokasi, Kamis 28 Juli 2022.
Jakarta: Polisi menyebut tersangka yang menyebabkan
bangunan roboh di Johar Baru dapat dijerat pasal berlapis jika ditemukan kelalaian dalam pengerjaan saluran. Robohnya bangunan menewaskan satu orang dan dua luka-luka.
"Jika ditemukan ada unsur kelalaian, maka pihak bertanggungjawab akan ditetapkan tersangka dan terancam pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin kepada
Medcom.id, Selasa 2 Agustus 2022.
Komarudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik labfor Mabes
Polri terkait dengan penyebab ambruknya bangunan semipermanen di Jalan Rawa Sawah 2, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Nanti hasil Labfor akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan," ucapnya.
Komarudin mengungkapkan, jajarannya telah memeriksa sembilan orang saksi untuk menyelidiki penyebab
ambruknya bangunan sehingga satu orang tewas dalam peristiwa itu.
Menurut Komarudin, sembilan orang itu terdiri dari warga sekitar, pekerja penggalian saluran air yang berada di sekitar bangunan itu.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan dua lantai di Jalan Rawa Sawah II, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, roboh. Penghuni rumah menjadi korban.
"Korban ada tiga, dua berhasil kita evakuasi dengan selamat namun mengalami luka dan satu lagi meninggal," ucap Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal, saat diwawancarai di lokasi, Kamis 28 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)