"Sarana gym, fitness center, rumah yoga, atau studio pilates dan senam, semuanya dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan. Sesuai yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu, 28 Juni 2020.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi yakni pemilik atau pengelola harus paham status risiko covid-19 di wilayah masing-masing. Antarpeserta harus menjaga jarak minimal 2 meter dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengunjung juga harus dicek suhu tubuh di pintu masuk. Pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran.
Peserta dianjurkan membawa alat olahraga sendiri dan tidak menggunakan alat yang dipakai bersama. "Wajibkan para anggota membawa sendiri handuk, matras, dan alat pribadi lainnya," ujar Reisa.
Pengelola juga diimbau membuat jalur keluar masuk pusat kebugaran dan membuat penandaan dengan jarak minimal 1 meter. "Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang covid-19 dan cara pencegahannya," ucap Reisa.
Petugas administrasi, pendaftaran, dan kasir juga harus selalu menggunakan masker dan pelindung wajah. Sedangkan instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang datang ke pusat kebugaran juga perlu diketahui kondisi kesehatannya. Reisa meminta dilakukan analisa mandiri risiko covid-19.
Pengunjung yang datang juga harus dibatasi. Pengunjung yang berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal 4 meter persegi atau jarak antaranggota minimal 2 meter.
"Sediakan sekat pembatas untuk alat-alat kardio seperti treadmill, bicycle, dan lain-lain," tutur Reisa.
Gugus Tugas juga mengimbau pengelola meminimalkan dan menghindari pemakaian AC. Upayakan sirkulasi udara melalui pintu dan jendela terbuka.
"Disarankan menggunakan alat pembersih udara atau air purifier," tutur Reisa.
Lansia tidak dianjurkan
Reisa menegaskan masyarakat lanjut usia (lansia) tidak dianjurkan berlatih di pusat kebugaran. Olahraga diimbau dilakukan di tempat privat atau dalam bentuk kunjungan ke rumah.Pengunjung yang merasa tidak sehat juga diminta tak memaksakan diri datang ke pusat kebugaran. Reisa mengingatkan jangan sampai menjadi pihak yang menularkan penyakit.
"Ingat jangan paksakan datang apabila sakit. Kalau kita harus pergi ke gym atau yoga studio senam dan pusat kebugaran lainnya tujuannya kan untuk sehat dan bukan malah membuat kita lebih sakit atau bahkan menyebarkan penyakit," tutur Reisa.