Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala. MUI menilai langkah itu merupakan bagian dari perwujudan kebaikan umat dalam penyelenggaraan ibadah.
"SE ini sebagai panduan semata untuk kepentingan mewujudkan kemaslahatan umat beragama," kata ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 22 Februari 2022.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Di antaranya batas maksimal suara dan waktu. Namun, surat edaran tidak memuat sanksi bagi masjid dan musala yang tidak mengikuti panduan.
Baca: Catat, Ini Rincian Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Surat edaran ini mendapatkan apresiasi dari MUI karena beragam kebutuhan ibadah di masjid dan musala membutuhkan media siar, misal azan. Namun, pelaksanaanya harus diatur agar berdampak baik bagi masyarakat sekitar.
Surat edaran ini juga membahasdengan ibadah Ramadhan yakni salat tarawih dan tadarus al-quran yang diatur menggunakan pengeras suara dalam masjid. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan