Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala. MUI menilai langkah itu merupakan bagian dari perwujudan kebaikan umat dalam penyelenggaraan ibadah.
"SE ini sebagai panduan semata untuk kepentingan mewujudkan kemaslahatan umat beragama," kata ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 22 Februari 2022.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Di antaranya batas maksimal suara dan waktu. Namun, surat edaran tidak memuat sanksi bagi masjid dan musala yang tidak mengikuti panduan.
Baca: Catat, Ini Rincian Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Surat edaran ini mendapatkan apresiasi dari MUI karena beragam kebutuhan ibadah di masjid dan musala membutuhkan media siar, misal azan. Namun, pelaksanaanya harus diatur agar berdampak baik bagi masyarakat sekitar.
Surat edaran ini juga membahasdengan ibadah Ramadhan yakni salat tarawih dan tadarus al-quran yang diatur menggunakan pengeras suara dalam masjid. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan
pengeras suara di masjid dan musala. MUI menilai langkah itu merupakan bagian dari perwujudan kebaikan umat dalam penyelenggaraan ibadah.
"SE ini sebagai panduan semata untuk kepentingan mewujudkan kemaslahatan umat beragama," kata ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Selasa, 22 Februari 2022.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Di antaranya batas maksimal suara dan waktu. Namun, surat edaran tidak memuat sanksi bagi masjid dan musala yang tidak mengikuti panduan.
Baca:
Catat, Ini Rincian Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Surat edaran ini mendapatkan apresiasi dari MUI karena beragam kebutuhan ibadah di masjid dan musala membutuhkan media siar, misal azan. Namun, pelaksanaanya harus diatur agar berdampak baik bagi masyarakat sekitar.
Surat edaran ini juga membahasdengan ibadah Ramadhan yakni salat tarawih dan tadarus al-quran yang diatur menggunakan pengeras suara dalam masjid. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)