Jakarta: Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Abdullah mengungkapkan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan.
Dalam Mudzakarah Perhajian Nasional 2016 dijelaskan badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh.
"Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juni 2022.
Baca: Kemenkes Imbau Jemaah Haji Disiplin Prokes dan Jaga Kesehatan
Badal haji diperbolehkan untuk dua kelompok. Yaitu al-ma’dlub dan al-mayyit. Al-Ma’dlub adalah orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib atau boleh dibadalkan. Dengan syarat tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sementara Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu. Hal ini terbagi dalam dua macam, yaitu Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang yang berkewajiban haji dan meninggal. Salah satu syarat orang yang membadalkan harus sudah pernah haji terlebih dahulu.
Sebelumnya, satu jemaah haji Indonesia wafat setibanya di Madinah. Jemaah tersebut bernama Suhati Rahmat Ali Binti H Rahmat, 64, yang tergabung dalam kloter pertama Embakasi Jakarta Pondok Gede (JKG 1).
"Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan husnul hatimah dan ibadahnya diterima Allah SWT," ujar Abdullah.
Jakarta: Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Abdullah mengungkapkan
jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan.
Dalam Mudzakarah Perhajian Nasional 2016 dijelaskan badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh.
"Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juni 2022.
Baca:
Kemenkes Imbau Jemaah Haji Disiplin Prokes dan Jaga Kesehatan
Badal haji diperbolehkan untuk dua kelompok. Yaitu al-ma’dlub dan al-mayyit. Al-Ma’dlub adalah orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke
Tanah Suci. Sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib atau boleh dibadalkan. Dengan syarat tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sementara Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu. Hal ini terbagi dalam dua macam, yaitu Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang yang berkewajiban haji dan meninggal. Salah satu syarat orang yang membadalkan harus sudah pernah haji terlebih dahulu.
Sebelumnya, satu jemaah haji Indonesia wafat setibanya di Madinah. Jemaah tersebut bernama Suhati Rahmat Ali Binti H Rahmat, 64, yang tergabung dalam kloter pertama Embakasi Jakarta Pondok Gede (JKG 1).
"Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan husnul hatimah dan ibadahnya diterima Allah SWT," ujar Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)