Jakarta: Calon penumpang kereta api antarkota yang sudah menerima vaksin dosis lengkap mulai hari ini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19. Namun, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau booster.
Aturan bebas skrining ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau hasil negatif rapid test antigen,” tulis SE tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara bagi calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Dengan ketentuan, hasil tes PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan tes rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang yang yang tidak/belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah. Untuk anak di bawah enam tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes dengan ketat.
Selain itu, penumpang kereta api juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Baca: Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen dan PCR
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan demikian dalam rangka menuju aktivitas normal.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Jakarta: Calon penumpang
kereta api antarkota yang sudah menerima vaksin dosis lengkap mulai hari ini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19. Namun, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau
booster.
Aturan bebas skrining ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga (
booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau hasil negatif rapid test antigen,” tulis SE tersebut seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara bagi calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan
hasil negatif tes PCR maupun antigen. Dengan ketentuan, hasil tes PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan tes rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang yang yang tidak/belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah. Untuk anak di bawah enam tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes dengan ketat.
Selain itu, penumpang kereta api juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Baca:
Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen dan PCR
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan demikian dalam rangka menuju aktivitas normal.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)